Sejumlah Aturan Baru Sektor Asuransi dan Pasar Modal Dipersiapkan Tahun Ini
Utama

Sejumlah Aturan Baru Sektor Asuransi dan Pasar Modal Dipersiapkan Tahun Ini

Presiden menegaskan reformasi kebijakan sektor jasa keuangan non-bank perlu dilakukan karena belum ketat sehingga masih terdapat risiko pelanggaran hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Grand Ballroom, The Ritz Carlton, Pacific Place Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Humas Setkab
Presiden Jokowi usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Grand Ballroom, The Ritz Carlton, Pacific Place Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Humas Setkab

Memasuki awal tahun 2020, beragam permasalahan sektor jasa keuangan non-bank terus menjadi sorotan publik. Belum selesai persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), muncul lagi masalah baru yaitu dugaan fraud pada PT Asabri (Persero). Terungkapnya permasalahan tersebut membuka kotak pandora bahwa terdapat berbagai persoalan yang mendesak dibenahi pada industri asuransi dan pasar modal nasional.

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan pembenahan regulasi  industri jasa keuangan non-bank merupakan salah satu fokus pihaknya pada 2020. Dia menilai pembenahan tersebut dapat menciptakan stabilitas sektor jasa keuangan non-bank sehingga menimbulkan kepercayaan publik.

 

Pada sektor asuransi, Wimboh mengatakan pihaknya akan melakukan reformasi kebijakan untuk penguatan pengawasan, pelaksanaan hingga permodalan. “Asuransi butuh penanganan serius. Industri ini perlu reform berkaitan pengawasan, enforcement termasuk permodalan. Kami minta seluruh direksu keuangan untuk secara detil memeriksa kesehatan perusahaan. Kalau ada yang mengkhawatirkan tolong lapor ke OJK,” jelas Wimboh dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1).

 

Sehubungan dengan pasar modal, Wimboh menjelaskan OJK akan mengatur lebih ketat mengenai transparansi. Sebab, dalam kasus-kasus pelanggaran pasar modal, emiten-emiten melakukan manipulasi laporan keuangan. Sepanjang 2019, OJK juga telah memberi sanksi kepada 37 manager investasi dan 3 akuntan publik.

 

“Kami memang ingin mulai enforce lebih ketat mengenai transparansi pasar modal mulai dari pengaturan dan pengawasan emisi. Ini jadi perhatian kami,” jelas Wimboh.

 

Meski demikian, dia menjelaskan kondisi industri jasa keuangan non-bank masih sehat saat ini. Sehingga, dia berharap dengan memperketat pengaturan tersebut dapat menciptakan stabilitas dan kepercayaan publik.

 

Dalam kesempatan sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungannya terhadap langkah OJK tersebut. Menurutnya, reformasi kebijakan sektor jasa keuangan non-bank perlu dilakukan. Sebab, dibandingkan sektor perbankan, regulasi sektor asuransi dan pasar modal masih belum ketat sehingga masih terdapat risiko pelanggaran hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait