Penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja Hingga Advokat Uji Materi Masa Jabatan Anggota Dewan
Kilas Hukum

Penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja Hingga Advokat Uji Materi Masa Jabatan Anggota Dewan

Disayangkan, langkah pemerintah membuat omnibus law melalui RUU Cipta Lapangan Kerja tak melibatkan organisasi serikat pekerja/buruh.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut dan menolak Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Foto: RES
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut dan menolak Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Foto: RES

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline. Seperti sebelumnya, Hukumonline menyajikan lima artikel hukum pilihan yang dinilai menarik bagi pembaca.

 

Lima artikel yang tayang Kamis (16/1) tersebut di antaranya soal penolakan materi RUU Cipta Lapangan Kerja oleh sejumlah serikat pekerja, pembenahan regulasi industri jasa keuangan non-bank, daftar peraturan yang akan berlaku pada 2020 berdasarkan rangkuman Tim Pusat Data Hukumonline, dan laporan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Jiwasraya, dan advokat yang melakukan uji materi masa jabatan anggota dewan.

 

Berikut lima artikelnya:

 

  1. Aturan Ketenagakerjaan Minta Ditarik dari RUU Cipta Lapangan Kerja

Sejumlah serikat pekerja kompak menolak materi muatan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan omnibus law dari sejumlah UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 cluster (kelompok) yang mengatur ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Bab IV Ketenagakerjaan.

 

Disayangkan langkah pemerintah membuat omnibus law melalui RUU Cipta Lapangan Kerja yang memuat 11 cluster tak melibatkan organisasi serikat pekerja/buruh. Imbasnya, isu yang berkembang di masyarakat, khususnya cluster ketenagakerjaan dalam omnibus law membuat gaduh dan ketidaknyamanan kalangan pekerja/buruh.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Sejumlah Aturan Baru Sektor Asuransi dan Pasar Modal Dipersiapkan Tahun Ini

Memasuki awal tahun 2020, beragam permasalahan sektor jasa keuangan non-bank terus menjadi sorotan publik. Belum selesai persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), muncul lagi masalah baru yaitu dugaan fraud pada PT Asabri (Persero). Terungkapnya permasalahan tersebut membuka kotak pandora bahwa terdapat berbagai persoalan yang mendesak dibenahi pada industri asuransi dan pasar modal nasional.

 

Pembenahan regulasi industri jasa keuangan non-bank merupakan salah satu fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020. Pembenahan regulasi tersebut diyakini dapat menciptakan stabilitas sektor jasa keuangan non-bank sehingga menimbulkan kepercayaan publik.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Siap-siap! Berikut Daftar Peraturan yang Berlaku Tahun 2020

Sepanjang tahun 2019, Pusat Data Hukumonline mencatat bahwa pemerintah telah mengeluarkan ribuan produk regulasi yang telah menjadi bagian dari koleksi Pusat data Hukumonline. Jumlah tersebut terdiri dari lebih dari 200 produk regulasi pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga instruksi presiden, serta lebih dari seribu produk regulasi pada tingkat kementerian dan lembaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait