Perpres Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020 Terbit, Ini Isinya
Berita

Perpres Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020 Terbit, Ini Isinya

​​​​​​​Terdiri dari tiga jenis DAK Fisik dari berbagai bidang.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Perpres Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020 Terbit, Ini Isinya
Hukumonline

Pada akhir Desember 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Angggaran 2020. Perpres 88/2019 ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 12 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020.

 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (16/1), dalam Perpres 88/2019 ini terdapat tiga jenis DAK Fisik dari berbagai bidang yang telah ditetapkan UU 20/2019. Ketiga jenis DAK Fisik tersebut antara lain DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi.

 

DAK Fisik tersebut terdiri atas bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan permukiman, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pasar, lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi perdesaan, transportasi laut dan sosial.

 

Pada Bab III Pasal 3 Perpres 88/2019 disebutkan mengenai pengelolaan DAK Fisik di daerah. Pengelolaannya meliputi dari persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan dan evaluasi.

 

Pemerintah Daerah, menurut Perpres 88/2019 ini, melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Persiapan teknis ini mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan, hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerahdan alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Perpres mengenai rincian APBN.

 

Sesuai Perpres 88/2019, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.

 

Sedangkan Kepala Daerah, menurut Perpres ini, menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan serta penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait