10 Kabar Seru dari Advokat dan Notaris Indonesia Tahun 2019
Utama

10 Kabar Seru dari Advokat dan Notaris Indonesia Tahun 2019

Mulai dari yang inspiratif secara positif hingga yang miris bikin meringis.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
10 Kabar Seru dari Advokat dan Notaris Indonesia Tahun 2019
Hukumonline

Para praktisi hukum berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat di samping aturan-aturan dalam hukum itu sendiri. Dinamika yang berlangsung dalam dunia praktisi hukum bahkan tak terpisahkan dari dinamika hukum dalam kenyataan. Keduanya saling mempengaruhi.

Hukumonline berkeyakinan bahwa kabar-kabar seputar praktisi hukum tak boleh luput untuk diwartakan. Terutama kalangan profesi hukum seperti advokat dan notaris. Pasang surut yang terjadi di kalangan profesional hukum selalu hadir dalam pemberitaan hukumonline sejak 20 tahun lalu mengudara. Masih dalam nuansa pembuka tahun 2020, berikut ini kabar-kabar seru tentang advokat dan notaris tahun 2019 pilihan hukumonline.

1. BPHN: Ada Advokat dan Kampus Palsukan Data Demi Dana Bantuan Hukum

Ditemukan sejumlah upaya manipulasi untuk mendapatkan pendanaan bantuan hukum dari pemerintah. Sangat disayangkan bahwa oknum pelakunya antara lain diduga dari kalangan advokat. Panitia verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BPHN, Benny Riyanto menyatakan pihaknya tidak akan meneruskan temuan penyimpangan ini kepada pihak berwenang. Penyimpangan tersebut hanya menjadi bahan penilaian untuk mengurangi nilai dalam proses akreditasi. Namun, panitia verifikasi dan akreditasi tidak menutup kemungkinan membagikan data-data tersebut jika dibutuhkan.

2. Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Lucas dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600juta subsidair enam bulan kurungan. Lucas dianggap terbukti bersalah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?).

Penuntut umum beberapa kali memutar alat bukti rekaman pembicaraan tersadap yang mengarah pada saran atau bantuan Lucas untuk Eddy Sindoro melarikan diri. Menurut ahli forensik akustik yang dihadirkan KPK, suara itu identik dengan suara Lucas dan suara Eddy Sindoro. Lucas menambah daftar advokat yang tersandung Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, advokat Fredrich Yunadi juga dituntut maksimal karena menghalang-halangi penyidikan.

3. Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (Permenristekdikti Profesi Advokat) mengubah proses untuk menjadi advokat. Regulasi ini dinyatakan berlaku sejak 24 Januari 2019 silam.

Tags:

Berita Terkait