Pembentuk UU Revisi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya!
Berita

Pembentuk UU Revisi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya!

Selanjutnya, pemerintah bakal menerbitkan surat presiden (surpres) agar setiap RUU dapat segera dilakukan pembahasan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Menkumham Yasonna H Laoly usai rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 di ruang Pansus C Gedung DPR, Kamis (16/1). Foto: RFQ
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Menkumham Yasonna H Laoly usai rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 di ruang Pansus C Gedung DPR, Kamis (16/1). Foto: RFQ

Pada Desember 2019 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemeritah telah menyetujui 50 RUU daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Lantaran tak kunjung diparipurnakan, belakangan Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta agar Baleg merevisi daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Hingga akhirnya, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan DPD kembali menyetujui 50 RUU Prolegnas 2020.

 

“Ada kesepakatan mengubah daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan tetap berjumlah 50 RUU, terdapat dinamika yang tak terhindarkan dalam penetapan prolegnas ini,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (16/1/2020). Baca Juga: Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020

 

Dalam raker ini, dari 9 fraksi sebanyak 6 fraksi bulat memberi persetujuan terhadap 50 RUU tersebut. Sementara 3 fraksi menyetujui, tetapi memberi catatan yaitu Fraksi NasDem, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Misalnya, Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta agar RUU berstatus carry over yang sudah masuk pembahasan tingkat I dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

 

Sebelumnya RUU yang berstatus carry over adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); Revisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; RUU Bea Materai. Namun dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2020, Revisi UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara (Minerba) masuk dalam daftar carry over.

 

"Lalu keputusan terkait RUU yang carry over ada empat yaitu RUU KUHP, RUU Bea Materai, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Tapi, info yang kami dapat, RUU Minerba belum ada pembahasan mendalam bersama pemerintah. Karena itu, dibutuhkan pembahasan dari awal,” ujar Supratman.

 

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan pihaknya menyetujui 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 perubahan ini termasuk terhadap empat RUU omnibus law. Seperti RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. Namun Golkar, memberi catatan keharusan pemerintah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU keempat omnibus law tersebut.

 

Dia pun meminta agar Revisi UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) yang awalnya masuk daftar prolegnas prioritas, kemudian dikeluarkan. Namun, Revisi UU 18/2011 ini tetap masuk dalam daftar long list Prolegnas 2020-2024.

Tags:

Berita Terkait