MK: Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Menghindari Kesewenangan Kreditur
Utama

MK: Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Menghindari Kesewenangan Kreditur

Persoalan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia tidak langsung diselesaikan melalui pengadilan. Namun, harus didahului kesepakatan para pihak untuk menentukan kapan terjadinya tuduhan cidera janji tersebut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Putusan MK terkait tafsir Pasal 15 ayat (1-3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang inkracht

 

Namun, pasca terbitnya putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, MK memberi tafsir berbeda dengan pasal sebelumnya. Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.

 

Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut. Lalu, apa dasar alasan MK memutuskan tafsir Pasal 15 ayat (1-3) UU Jaminan Fidusia seperti itu.    

 

Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstiusi Enny Nurbaningsih menerangkan implementasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia terkait eksekusi jaminan fidusia ini praktiknya menimbulkan kesewenang-wenangan kreditur ketika menagih, menarik objek jaminan fidusia (benda bergerak) dengan dalih debitur cidera janji.

 

Persoalannya, kata Enny, kapan waktu terjadinya cidera janji tersebut tidak ada penjelasan dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia itu, apakah saat masih berlangsung angsuran atau jatuh tempo, atau pada saat kapan? Menurutnya, bagi MK cidera janji ini harus ada kejelasan kapan waktu terjadinya.

 

“Dalam pertimbangan putusan MK itu sudah jelas, bahwa (klausul, red) cidera janji harus dibuat (disepakati, red) para pihak. Kalau para pihak tidak ada kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi melalui putusan pengadilan sesuai HIR dan RBg,” ujar Enny Nurbaningsih saat dihubungi Hukumonline, Kamis (16/1/2020). Baca Juga: MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

 

Dengan demikian, persoalan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia tidak langsung diselesaikan melalui pengadilan. Namun, harus didahului kesepakatan para pihak untuk menentukan kapan terjadinya tuduhan cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. “Sebenarnya tujuan putusan ini untuk melindungi kepentingan para pihak baik debitur maupun kreditur,” kata Enny.

Tags:

Berita Terkait