Pemerintah Klaim RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Lindungi Pekerja
Berita

Pemerintah Klaim RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Lindungi Pekerja

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demo buruh saat Mayday di Jakarta.  Foto: HOL
Ilustrasi demo buruh saat Mayday di Jakarta. Foto: HOL

Pemerintah bertekad segera menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, di Jakarta, Rabu (15/1).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam pembahasan internal untuk finalisasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk akademisi dan dunia usaha. Menurut rencana, draft yang telah dibahas selama 2,5 bulan ini akan diselesaikan pada pekan ini, dan akan dapat diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1).

Menurut Susiwijono, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal. Pasalnya, berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27% dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.

Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut. Pertama yaitu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. Asumsinya, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5% dalam lima tahun terakhir.

“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan,” katanya Jumat, (17/1).

(Baca juga: Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini).

Susiwijono melanjutkan, perrtumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (1% pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan ini harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/standar dalam proses dan biaya perizinan.

Tags:

Berita Terkait