Mengenal Lebih Jauh Jenis Peraturan Bernama Perpres
Resensi

Mengenal Lebih Jauh Jenis Peraturan Bernama Perpres

Ada catatan kritis penulis mengenai implikasi pengaturan Perpres yang tidak diikuti bahan pengujian materi muatan Perpres delegasi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Mengenal Lebih Jauh Jenis Peraturan Bernama Perpres
Hukumonline

Peraturan Presiden, lazim disingkat Perpres, adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang nyaris selalu ada dalam hierarki. Jenis peraturan ini sangat sentral kedudukannya dalam sistem pemerintahan presidensial. Dalam konteks Indonesia saat ini, urgensi Perpres dapat dibaca dari pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa yang ada adalah visi Presiden bukan visi menteri. Dengan kata lain para pembantunya, yakni menteri, harus menjalankan visi presiden.

Visi presiden itu dapat dilihat antara lain dari isi Perpres yang dikeluarkan. Masing-masing Presiden dalam sejarah Indonesia pernah mengeluarkan peraturan, meskipun pada masa Orde Lama dan Orde Baru sering disebut Keputusan Presiden (Keppres). Berapakah jumlah Perpres yang pernah dikeluarkan sejak Indonesia merdeka hingga akhir 2019? Mungkin belum ada yang menghitungnya saat ini. Jumlahnya banyak disebut dalam beberapa literatur ilmu perundang-undangan atau kajian ilmiah.

Salah satu yang memuat daftar jumlahnya adalah Anang Puji Utama, seorang dosen di Universitas Pertahanan. Berdasarkan perhitungan dari laman Sekretariat Negara, jumlah Perpres yang pernah diterbitkan selama periode 2004-2017 mencapai 1503. Jumlah ini belum tentu akurat, dan tidak menggambarkan jumlah riil seluruh Perpres yang pernah diterbitkan. Lepas dari berapa jumlah pasti yang pernah dikeluarkan, yang jelas kedudukan Perpres itu berkaitan dengan kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi (hal. 52).

(Baca juga: Siap-Siap! Berikut Daftar Peraturan yang Berlaku di 2020).

Anang melakukan kajian khusus tentang Perpres lewat disertasinya di Universitas Brawijaya Malang. Itulah yang kemudian dibukukan menjadi ‘Eksistensi Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia’. Ada tiga persoalan utama yang ingin dijawab pria yang sehari-hari bekerja di Kementerian Pertahanan itu. Pertama, rasio legis pengaturan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, implikasi yang dapat timbul dari masuknya Perpres ke dalam jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, bagaimana seharusnya pengaturan Perpres di masa mendatang.

Hukumonline.com

Jika dipahami sepintas, nyaris tidak perlu dipertanyakan mengapa ada Perpres di negara bersistem presidensial. Sebab, dalam sistem yang demikian, presiden memang mempunyai kedudukan strategis. Tetapi penulis buku ini mengajukan enam argumentasi tentang urgensi mempertahankan Perpres dalam hierarki jenis peraturan perundang-undangan. Dua di antaranya adalah: tidak ada pengaturan Perpres dalam UUD 1945 dan perdebatan akademis mengenai perlu tidaknya Perpres dimasukkan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Pada tataran praktis, ada juga kekhawatiran Perpres digunakan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan (hal. 88). Pandangan ini mungkin tak lepas dari sejarah ‘keistimewaan’ atau kemudahan yang diberikan kepada lingkaran dalam Presiden melalui Keppres pada era Orde Baru. Lagipula, tidak semua materi muatan atau norma dalam Perpres selalu benar. Itu sebabnya ada mekanisme pengawasan dalam arti masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan upaya hukum berupa hak uji materi terhadap Perpres ke Mahkamah Agung. Pengawasan terhadap Perpres juga dimaksudkan untuk memastikan efektivitas implementasinya, dan jika ada kelemahan dapat segera ditangani (hal. 176-177).

(Baca juga: 7 Peraturan yang Dinilai Tak Sejalan Amanat Reformasi).

Memberikan beban besar di pundak presiden untuk menerbitkan peraturan bukan tanpa risiko. Mungkin saja ada keterlambatan menerbitkan Perpres yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika Presiden dan para pembantunya disibukkan oleh urusan-urusan lain, sangat mungkin penerbitan Perpres terlambat dari target.

Barangkali, Perpres yang mengatur hal-hal teknis mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dijadikan contoh dalam konteks ini. Tindakan-tindakan yang dilakukan penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK sedang mendapat sorotan dan dikritik. Kritik itu, sebagian, muncul karena belum turunnya Perpres yang mengatur status kepegawaian orang-orang yang bekerja di KPK, demikian pula mekanisme hubungan kerja Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Anang memang tak membahas masalah Perpres yang disebut terakhir, tetapi ulasan khususnya mengenai Perpres dapat memberikan pemahaman lebih kepada para pembaca, terutama yang mendalami jenis peraturan perundang-undangan.

Catatan-catatan kritisnya layak dibaca dan dikaji ulang. Selama membaca…!!!

Tags:

Berita Terkait