​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan ‘Abal-abal’ hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan ‘Abal-abal’ hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia

​​​​​​​Kewajiban debitur hadir saat pembuatan akta jaminan fidusia hingga tetap sahkah surat wasiat jika ada bekas coretan turut menghiasi artikel terpopuler Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan ‘Abal-abal’ hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari cara memverifikasi legalitas advokat hingga sejumlah uraian tentang jaminan fidusia.

 

  1. Wajibkah Debitur Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia?

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), tidak secara eksplisit diatur tentang keharusan para pihak untuk hadir pada saat membuat akta jaminan fidusia. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris akan menjadi suatu alat bukti yang kuat di kemudian hari dalam hal terjadi sengketa perdata, sehingga kehadiran para pihak dalam pembuatan akta tersebut sangat penting untuk pembuktian di kemudian hari jika terjadi permasalahan hukum. Klik pada anak judul untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah tersebut, serta cara membedakan sertifikat yang asli dan palsu.

 

  1. Cara Cari Tahu Advokat Itu Terdaftar dan Bukan ‘Abal-Abal’

Organisasi advokat saat ini memang banyak jumlahnya. Namun calon klien tidak perlu ragu terhadap database di setiap organisasi advokat. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat.

 

Apabila advokat yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota organisasi advokat yang profesional, ia pasti akan memberikan informasi tentang keanggotaannya secara terbuka kepada publik. Pun demikian organisasi advokat tersebut, yang seharusnya wajib memiliki daftar anggota. Itulah sebagian cara untuk memverifikasi legalitas seorang advokat.

 

  1. Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan

Diasumsikan bahwa surat somasi dimaksud merupakan surat peringatan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sendiri, telah diatur ketentuan penerbitan surat peringatan, dari yang pertama hingga ketiga, dan pemutusan hubungan kerja setelahnya.

 

Jika pekerja/buruh menolak pemberian surat peringatan tersebut, berarti telah terjadi pula perselisihan hak, yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika perundingan bipartit menemui jalan buntu, salah satu atau kedua belah pihak dapat melapor kepada instansi terkait agar dilakukan mediasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait