KPPU Tangani Perkara Dugaan Perjanjian Tertutup Bisnis Pelumas
Berita

KPPU Tangani Perkara Dugaan Perjanjian Tertutup Bisnis Pelumas

KPPU sudah melakukan penggalian data dan informasi serta bersinergi dengan tim kajian KPPU yang fokus pada beberapa produk pelumas kendaraan bermotor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah merampungkan perkara terkait dugaan perjanjian tertutup industri pelumas yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor (AHM). Perkara ini berangkat dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya indikasi kesulitan pemasaran pelumas merek lain di jaringan bengkel milik AHM.

 

Deputi Penegakan Hukum KPPU, Hadi Sutanto, mengatakan dari informasi yang telah dikumpulkan oleh pihaknya, ada fenomena di mana produsen pelumas di Indonesia mengalami kesulitan untuk memasarkan produknya di bengkel-bengkel jaringan AHM yang tersedia hampir di seluruh wilayah Indonesia.

 

Pihaknya pun sudah melakukan penggalian data dan informasi serta bersinergi dengan tim kajian KPPU yang fokus pada beberapa produk pelumas kendaraan bermotor.

 

“Kita gali terus dan minta data dan informasi, sinergi dengan tim kajian. Kemudian melakukan penelitian inisiatif yang fokus di beberapa produk dan aspek mana yang kemudian sangat signifikan dan berpengaruh ke konsumen terhadap oli-oli tertentu yang sering dipakai konsumen,” kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (20/1).

 

Dalam perkara ini, lanjut Hadi, KPPU hanya menyasar kepada jenis pelumas untuk kendaraan skutermatic. Adapun tindakan dari AHM ini diduga melanggar Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Namun Hadi belum bisa memastikan kapan perkara ini akan masuk ke persidangan.

 

“Relatif kasusnya seperti itu, ada hambatan masuk selain oli Honda, selain merk Honda. KPPU coba validasi data, gali informasi dan mengerucut adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Pasal 15, perkara inisiatif, ini sudah cukup lama, dan terlapor cuma AHM,” tambahnya.

 

Pasal 15:

  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait