Revisi UU Minerba Berpotensi Tumpang Tindih dengan RUU Omnibus Law
Utama

Revisi UU Minerba Berpotensi Tumpang Tindih dengan RUU Omnibus Law

Penyusunan Omnibus Law dianggap terlalu terburu-buru. Terdapat ketentuan-ketentuan yang hanya menguntungkan korporasi swasta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Revisi UU Minerba dan Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambanga di Indonesia, Senin (20/1). Foto: MJR
Acara diskusi Revisi UU Minerba dan Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambanga di Indonesia, Senin (20/1). Foto: MJR

Sektor pertambangan mineral dan batubara akan mengalami berbagai perubahan aturan ke depan. Hal ini disebabkan terus didorongnya pengesahan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang sudah beberapa tahun terakhir tidak kunjung rampung. Kemudian pemerintah juga menginisiasikan aturan baru, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang di dalamnya juga mengatur sektor minerba.

 

Kondisi tersebut tentunya menjadi sorotan berbagai pihak karena terdapat kekhawatiran kedua aturan tersebut saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan permasalahan hukum baru. Kekhawatiran itu muncul karena pemerintah dinilai terlalu terburu-buru ingin mengesahkan omnibus law tersebut dalam waktu 100 hari.

 

"Saat mendengar Omnibus Law, selama ini yang saya dengar UU Minerba, usulan Omnibus Law ini baru saat presiden dilanti, bahkan tidak ada dalam kampanye presiden. Saya khawatir keinginan transformasi ekonomi sesuai dengan UU Dasar Pasal 33 terlalu disederhanakan hanya berkaitan ease of doing business atau sekadar entry to business," jelas Koordinator Nasional Publish What Your Pay (PWYP), Maryati Abdullah di Jakarta, Senin (20/1).

 

Menurutnya, seharusnya pemerintah menyusun aturan-aturan yang mencipatakan kestabilan industri minerba jangka panjang. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam aturan sektor minerba tersebut.

 

"Long life untuk sustainability business perlu  kelembagaan kuat, environment investasi yang kuat dan sebagainya. Khawatir kalau terburu-buru hanya sekadar entry to business tapi bukan sustainability business. Saya berharap pemerintah membahas keduanya (RUU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) menjadi saling sinkron dan saling terkait dengan sistem lain. Dan tidak menyingkirkan fungsi-fungsi sosial masyarakat dan lingkungan hidup," ujarnya.

 

Kekhawatiran senada juga disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tri Hayati. Dia menilai rancangan aturan omnibus law terlalu rumit sehingga dikhawatirkan membingungkan para pemangku kepentingan. Selain itu, dia juga menilai omnibus law lebih tepat diterapkan pada negara common law bukan civil law seperti Indonesia. "Saya waktu baca rancangannya saja sudah pusing," jelas Tri.

 

(Baca: Sejumlah Catatan Jatam Soal Draf Revisi UU Minerba)

 

Salah satu perbedaan antara UU Minerba yang berlaku saat ini dengan RUU Omnibus Law mengenai keleluasaan kontraktor memperpanjang operasi pada wilayah pertambangan. Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja, pemerintah  mengubah istilah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP).

Tags:

Berita Terkait