Februari 2020, Segera Daftar Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Berita

Februari 2020, Segera Daftar Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Februari 2020, Segera Daftar Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Hukumonline

Setiap tahunnya, ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Di proses selanjutnya, mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah sama-sama tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan organisasi advokat, tetapi belum dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah? Kabar baik untuk Anda, sebab pada 26 Februari 2020 nanti akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di  Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

 

Menariknya, biaya sumpah dapat Anda bayarkan setelah tanggal sumpah keluar dari pengadilan tinggi. Namun, harus diingat, tanda resi transfer asli harus ada.  

 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Bagaimanapun, calon advokat tidak dapat mengajukan sumpah di pengadilan tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat pengangkatan advokat berdasarkan UU Advokat telah dipenuhi. Jika tidak lengkap, Anda belum dapat mengikuti pengambilan sumpah advokat. Berikut adalah beberapa syaratnya:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait