Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar
Berita

Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar

Pemerintah tidak akan bertanggungjawab apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan. Sebelumnya, PSHK mengkritik penyusunan RUU omnibus law sangat minim sampai ke publik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Perbincangan mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja semakin ramai di masyarakat seiring beredarnya draf aturan tersebut di media sosial. Terlebih lagi, berbagai media massa memuat muatan pasal dalam draf tersebut sebagai acuan pemberitaan. Kondisi ini tentunya menjadi simpang siur karena pemerintah lambat memberi pernyataan tegas mengenai kebenaran draf tersebut.

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui keterangan persnya menyatakan bahwa RUU Penciptaan Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah. Draft RUU yang beredar berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”, sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul “Cipta Lapangan Kerja”. Sehingga apabila ada Draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draf RUU dari pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

 

Kemenko Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai,” jelas keterangan pers tersebut, Selasa (21/1).

 

Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartato tersebut menyatakan sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.  Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. 

 

(Baca: Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law)

 

Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan.

 

Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI. Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju,” jelas keterangan pers tersebut.

 

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, pemerintah telah diidentifikasi sekira 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:

Tags:

Berita Terkait