10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja

Perlindungan pekerja harus diutamakan dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPR Jakarta, Senin (13/1). Foto: RES
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPR Jakarta, Senin (13/1). Foto: RES

Pemerintah saat ini tengah sibuk merumuskan sejumlah RUU Omnibus Law, salah satunya RUU Cipta Lapangan Kerja. Selama beberapa pekan terakhir, kalangan serikat buruh/pekerja merasa khawatir terhadap materi muatan RUU Cipta Lapangan Kerja yang berpotensi menurunkan kesejahteraan bagi buruh/pekerja melalui penghapusan hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU terkait.          

 

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip menilai omnibus law akan mempengaruhi kebijakan sektor ketenagakerjaan. Karena itu, Tavip menyebut organisasinya mengusulkan sedikitnya 10 hal untuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Pertama, keinginan pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya perlu didukung.

 

Kedua, mengacu survei World Economic Forum menyebut ada 16 faktor penghambat investasi di Indonesia. Dari 16 faktor itu yang pertama korupsi dengan skor (13,8); diikuti inefisiensi birokrasi (11,1); akses ke pembiayaan (9,2); infrastruktur tidak memadai (8,8); kebijakan tidak stabil (8,6). Faktor regulasi ketenagakerjaan ada pada urutan 13 (4). Mengacu survei itu Tavip menilai pemerintah keliru jika omnibus law Cipta Lapangan Kerja dilatarbelakangi hanya isu ketenagakerjaan.

 

"Padahal masih banyak faktor lain lebih dominan yang harus dibenahi pemerintah," kata Tavip di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Baca Juga: Buruh Minta Aturan Ketenagakerjaan Ditarik dari RUU Cipta Lapangan Kerja

 

Ketiga, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja harus mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, ketenagakerjaan, dan perindustrian berbasis riset dan inovasi agar mampu menghasilkan SDM unggul. Keempat, penciptaan lapangan kerja harus dibarengi perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja. Jangan sampai penciptaan lapangan kerja ini hanya memberi tingkat kesejahteraan yang rendah, syarat dan kondisi kerja yang buruk, serta rentan kehilangan pekerjaan (PHK massal).

 

"Perlindungan pekerja harus diutamakan dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum," ujar Tavip mengingatkan.  

 

Kelima, setiap upaya dan kebijakan mendorong investasi arahnya harus investasi yang ramah buruh, HAM, dan lingkungan hidup. “Investasi tidak sekedar menguntungkan investor, tapi juga rakyat dan lingkungan hidup,” harapnya.  

Tags:

Berita Terkait