Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI
Berita

Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI

Komisi XI berencana membuat Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Sedangkan Komisi III akan membentuk Panja Penegakan Hukum Jiwasraya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Menyusul maraknya masalah tata kelola dan gagal bayar di industri jasa keuangan dalam beberapa waktu terakhir, Komisi XI DPR berencana mengevaluasi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga, Selasa (21/1).

 

Eriko mengatakan evaluasi kedua produk UU itu juga akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan. Menurutnya, poin-poin dalam kedua UU itu akan menjadi aspek pembahasan dalam Panja untuk meneliti kualitas pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.

 

Ketentuan resmi yang mengatur Bank Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), sedangkan ketentuan OJK di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

 

"Kami juga udah rapat dengan Badan Legislasi DPR untuk memutuskan mengenai Revisi [UU] yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lain-lain. Ini yang menjadi bahan supaya masalah tata kelola keuangan tidak terulang kembali," kata Eriko seperti dilansir Antara.

 

Evaluasi itu kian penting, kata Eriko, karena pihaknya menduga terjadi pembiaran masalah tata kelola keuangan di Jiwasraya. Pasalnya, buruknya tata kelola dan investasi jeblok di Jiwasraya diduga sudah terjadi sejak 2006. "Ada yang bilang sudah terjadi sejak 1998, ada yang bilang sejak 2006, kami ingin jangan sampai ada pembiaran. Dan ini jadi pelajaran ke depannya," ujarnya.

 

(Baca: Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Bantuan Dua Lembaga Ini)

 

Evaluasi kedua UU itu juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan baik dari OJK dan Bank Indonesia. DPR menyayangkan permasalahan tata kelola perusahaan jasa keuangan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

 

"Bagaimana evaluasi ke depan, supaya jangan ada lagi bidang pengawasan. Baik OJK, BI, dan BEI, jangan lagi ada seperti ini, harga saham bisa tiba-tiba jadi tidak berharga," kata dia.

Tags:

Berita Terkait