Teka Teki Omnibus Law Mendominasi, Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi
Kilas Hukum

Teka Teki Omnibus Law Mendominasi, Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi

RUU Omnibus Law bak angin sorga, ditiupkan sebagai program prioritas legislasi pemerintah. Masyarakat masih bertanya-tanya materi muatannya.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Aksi pekerja/buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: RES
Aksi pekerja/buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: RES

Pemerintah menjadikan RUU Omnibus Law sebagai prioritas penting yang akan diajukan ke DPR. Sejumlah pejabat pemerintah mengumumkan secara terbuka proses penyusunan RUU Omnibus Law tersebut. RUU ini berusaha merampingkan regulasi dan mengatasi problem perizinan. Namun bagaimana sebenarnya isi RUU dan sejauh mana proses penyusunan, masyarakat hanya dapat menerka-nerka.

Teka-teki RUU Omnibus Law menjadi focus pemberitaan hukumonline sepanjang Selasa (21/1) kemarin. Ada beberapa berita yang relevan dengan topik ini. Pada hari yang sama ada putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiono, serta seorang pengusaha Hiendra Soenjoto.

Inilah lima berita yang menarik untuk diikuti perkembangannya dalam beberapa hari mendatang.

  1. PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA

Setelah bersidang beberapa kali, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang sekaligus. Mereka adalah Rezky Herbiono, Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto. Para pemohon ini meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan mereka sebagai tersangka tindak pidana korupsi cacat hukum dan tidak sah. KPK mengajukan dalil yang mementahkan argumentasi pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ahmad Jaini merujuk pandangan ahli yang diajukan KPK, dan berkesimpulan bahwa tindakan KPK menetapkan ketiga pemohon sebagai tersangka sudah sesuai hukum dan perundang-undangan.

(Baca: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya).

Objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP telah mengalami perluasan. Kini, penetapan tersangka sudah termasuk objek praperadilan. Dengan kata lain, setiap orang yang dinyatakan tersangka oleh aparat penegak hukum dapat mempersoalkannya lewat praperadilan. Dan langkah inilah yang ditempuh Nurhadi dkk.

  1. Pemerintah Klarifikasi RUU Omnibus Law yang Beredar

Setelah ada aksi demo kalangan pekerja, dan kritik dari sejumlah pengamat dan masyarakat sipil, Pemerintah mengklarifikasi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draf yang beredar di media sosial dan dijadikan rujukan pemberitaan, menurut Pemerintah, bukanlah draf yang benar. Hingga kini draf RUU Omnibus Law itu masih dalam tahap finalisasi. Kemenko Perekonomian bahkan secara khusus mengirimkan klarifikasi khusus, dan menegaskan tidak pernah membagikan draf RUU itu ke masyarakat hingga proses pembahasannya selesai.

(Baca: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar).

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, Pemerintah telah mengidentifikasi ada sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dengan RUU Omnibus Law, maka dilakukan perampingan peraturan perundang-undangan.

  1. Buruh Sampaikan Usulan untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kalangan pekerja atau buruh termasuk yang bereaksi cepat atas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Reaksi buruh tersebut, ditunjukkan antara lain dengan menggelar demonstrasi, muncul karena bertiup informasi seolah-olah RUU Omnibus Law meniadakan yang pesangon, dan kalangan buruh akan digaji per harian. Informasi itu tak bisa diverifikasi karena hingga kini draf RUU Omnibus Law belum diedarkan Pemerintah. DPR juga belum menerima secara resmi RUU dimaksud.

Tags:

Berita Terkait