Imigrasi Baru Tahu Harun Masiku Sudah di Jakarta Karena Data Terlambat
Berita

Imigrasi Baru Tahu Harun Masiku Sudah di Jakarta Karena Data Terlambat

​​​​​​​Keterlambatan data terjadi dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie. Foto: RES
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie. Foto: RES

Misteri apakah kader PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 berada di luar negeri atau sudah pulang ke Indonesia terjawab sudah. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menegaskan, Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

 

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny sebagaiman dikutip dari Antara, Rabu (22/1).

 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya tidak diketahui.

 

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/1) mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia. "Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan Imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Ali.



Namun berdasarkan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno Hatta yang beredar, diketahui bahwa Harun telah di Jakarta pada 7 Januari 2020. Terkait hal ini, Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.



Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.



"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.



Lebih lanjut Ronny mengatakan bahwa tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK. "Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," ucap Ronny.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait