RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi
Utama

RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi

Pemerintah menegaskan omnibus law sejatinya untuk mempermudah prosedur investasi. Omnibus law diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan/hambatan yang dihadapi dunia usaha saat ini, seperti korupsi, transparansi, penegakan hukum, birokrasi, dan perizinan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Peraturan: BAS
Ilustrasi Peraturan: BAS

Program pemerintah untuk membenahi sejumlah regulasi melalui mekanisme pembentukan omnibus law terus bergulir. Salah satu yang dikhawatirkan kalangan serikat buruh/pekerja materi muatan RUU Cipta Lapangan Kerja yang disinyalir bakal menghapus hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU terkait.          

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD menerangkan omnibus law diperlukan untuk merespon perubahan dunia yang sangat cepat. Selama ini Indonesia sulit mengikuti perubahan itu antara lain karena terhalang banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih, sehingga sulit dilaksanakan.

 

Melalui omnibus law, Mahfud menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur hal sama dalam peraturan berlainan akan disinergikan menjadi satu peraturan, sehingga pekerjaan bisa dilakukan lebih efektif dan produktif terkait peningkatan investasi. Omnibus law, kata Mahfud, sederhananya merupakan metode penyederhaan masalah regulasi (hukum). 

 

“Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ini hanya sebagian kecil terkait investasi, lebih luas lagi tujuannya untuk mempermudah prosedur berinvestasi,” kata Mahfud menjadi pembicara kunci dalam acara seminar bertajuk “Law & Regulations Outlook 2020: The Future Of Doing Business In Indonesia di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draft RUU Omnibus Law yang Tersebar

 

Saat ini, kata dia, ada 4 RUU yang akan masuk kategori omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibukota Negara, dan RUU Keamanan Laut. Omnibus law ini masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Mahfud memaparkan seringkali atas nama UU terjadi ego sektoral, sehingga orang yang ingin berinvestasi mengalami ketidakpastian. Misalnya, menunggu proses perizinan terlalu lama, sehingga menyulitkan bagi investor untuk berinvestasi.

 

Karena itu, dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja nanti mekanismenya berubah, bukan berbasis perizinan, tapi resiko bisnis. “Kasih saja izinnya dulu, kan lebih mudah begitu. Jika melanggar, misalnya terkait analisis dampak lingkungan (amdal), maka perusahaannya segera ditindak,” ujarnya mencontohkan.

 

Dia mencontohkan di awal pemerintahan Presiden Jokowi periode 2014-2019 ada persoalan dwelling time atau bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Meski Presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan persoalan itu, tapi sampai sekarang Mahfud menilai masalah itu belum selesai. Salah satu kendalanya terkait regulasi, ada banyak peraturan yang harus diperbaiki.

Tags:

Berita Terkait