Bahaya Sengketa Pertanahan dan Kepastian Hukum atas Tanah
Berita

Bahaya Sengketa Pertanahan dan Kepastian Hukum atas Tanah

Sengketa pertanahan ditengarai dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo pada saat menyerahkan sertifikat tanah di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Presiden Joko Widodo pada saat menyerahkan sertifikat tanah di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Sengketa pertanahan menjadi salah satu alasan sulitnya masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Hal ini diakui Presiden Joko Widodo pada saat menyerahkan sertifikat tanah di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/1). Menurut Jokowi, keluhan mengenai sengketa pertanahan sering ia temui karena masyarakat tidak memegang sertifikat tanah.

 

"Dari 2015, setiap saya ke daerah keluhannya selalu tentang sengketa pertanahan. Ini dikarenakan masyarakat tidak memegang yang namanya sertifikat tanah," kata Jokowi dalam siaran pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diterima Hukumonline, Rabu (22/1).

 

Menurut Jokowi, sengketa pertanahan itu berbahaya karena dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Atas potensi bahaya yang besar tersebut, ia pun memerintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah seluruh wilayah di Indonesia.

 

"Sebelum tahun 2017, Kantor Pertanahan di daerah menerbitkan 500.000 sampai 1.000.000 sertifikat tiap tahunnya sementara jumlah bidang tanah di wilayah Indonesia 126 juta bidang tanah dan baru bersertifikat sekitar 46 juta bidang tanah," tambahnya.

 

Jika konflik tanah terus berlangsung, lanjut Jokowi, masyarakat harus menunggu 160 tahun apabila ingin mendapat sertifikat tanah. "Untuk itu, saya minta kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar menerbitkan 5 juta sertifikat tanah pada tahun 2017, sebanyak 7 juta pada tahun 2018 dan 9 juta pada tahun 2019. Harus begitu, yang penting masyarakat dilayani," katanya.

 

Baca:

 

Terkait sengketa tanah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa penanganan sengketa pertanahan merupakan salah satu tugas utama dari Kementerian ATR/BPN. Ia berharap, seluruh jajaran kantor pertanahan di daerah untuk tanggap jika terjadi sengketa pertanahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait