Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law

DPR membuka atau menyerap masukan/saran berbagai kelompok elemen masyarakat agar pembahasan tiga RUU omnibus law itu dapat berlangsung secara komprehensif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima naskah akademik dan tiga draft RUU omnibus law usulan pemerintah yang sudah ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Tiga RUU yang dimaksud yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibukota Negara, dan RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. DPR meminta pemerintah secepatnya menyodorkan naskah akademik dan tiga draft omnibus law itu.

 

“Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat pengesahan 54 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (22/1/2020). Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draft RUU Omnibus Law yang Tersebar

 

Puan menerangkan pembahasan RUU omnibus law tersebut DPR tetap mengacu UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Menurutnya, bila pemerintah serius ingin memprioritaskan pembahasan tiga RUU omnibus law tersebut, seharusnya sudah menyerahkan draf ketiga RUU omonibus law kepada DPR. “Agar menjadi prioritas dan fokus kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR,” kata Puan.

 

Terkait beredarnya RUU Cipta Lapangan Kerja di masyarakat, kata Puan, DPR enggan menanggapi karena di luar tanggung jawab DPR. Puan menilai RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat itu tidak jelas sumbernya. Yang pasti, DPR belum menerima satupun draf RUU omnibus law dari pemerintah.

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menegaskan DPR membuka masukan/saran dari berbagai kelompok elemen masyarakat agar pembahasan tiga RUU omnibus law itu dapat berlangsung secara komprehensif.

 

Seperti diketahui, Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.” Selain itu, dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas mengatur keharusan adanya draf RUU dan naskah akademik sebelum ditetapkan dalam daftar prioritas tahunan.

 

Pasal 7 ayat (4) menyebutkan, “Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) juga memuat penugasan kepada DPR, DPD, dan pemerintah untuk menyiapkan rancangan undang-undang dan naskah akademik.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait