Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Utama

Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Salah satu yang akan diatur adalah pendirian PT yang bisa dilakukan oleh satu pihak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. Salah satu fokus pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini menyoal investasi dan perizinan, di mana satu di antaranya mengenai penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT).

 

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartato menyampaikan bahwa bentuk penyederhanaan pendirian PT adalah menghapus syarat batasan modal awal. Bahkan untuk usaha kecil menengah, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan usaha kecil dan menengah. Airlangga melanjutkan bahwa saat ini naskah akademik sudah selesai dan sebagian besar dari konten sudah disepakati.

 

Berdasarkan dokumen naskah akademis yang diperoleh oleh hukumonline, dalam kaitan dengan starting a business, starting a business di Indonesia masih memiliki banyak kendala. Salah satunya adalah karena adaya ketentuan undang-undang yang menyangkut pendirian badan hukum harus didirikan oleh dua pihak atau lebih, minimal modal, akta notaris dan beragamnya bentuk badan usaha.

 

Masih dikutip dalam naskah akademis, dalam Bab Analisis dan Evaluasi Terkait Pendukung Ekosistem, penerapan starting a business dapat mengacu negara peringkat atas EoDB, seperti Selandia Baru. Adapun muatan yang perlu diatur yaitu mengubah ketentuan UU Perseroan Terbatas (PT) mengenai pendirian badan hukum dapat dilakukan oleh satu pihak dan tanpa ada minimal modal di setor (diserahkan kepada pendiri atau kesepakatan para pendiri); mengubah ketentuan UU PT, UU Koperasi, UU Jabatan Notaris mengenai akta pendirian badan hukum dengan kriteria tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui registrasi elektronik (tanpa melalui akta notaris).

 

Contoh penerapan registrasi elektronik di Singapura; mencabut ketentuan CV dan Persekutuan Perdata dalam KUHD dan KUH Perdata dan menghapus UD; dan mencabut ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan mengenai tanda daftar perusahaan (telah ditampung dalam OSS);  Hinder OrdonantieStb. 1926 No. 226 juncto Stb. 1940 No.450.

 

Merespons hal tersebut, Notaris Aulia Taufani menilai isu penghapusan modal untuk pendirian PT adalah isu lama. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah guna memenuhi kriteria dari Bank Dunia sebagai bagian dari penilaian EoDB terkait kemudahan memulai usaha.

 

(Baca: RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi)

 

Penerapan kebijakan ini, lanjut Aulia, memang dimungkinkan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di mana negara memiliki kewenangan untuk menetapkan penetapan modal dasar melalui Peraturan Pemerintah. Pertimbangan itu pula yang melahirkan PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dan Omnibus Law mempertegas tentang penghapusan modal dasar pendirian PT tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait