Beragam Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pemindahan Ibukota
Berita

Beragam Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pemindahan Ibukota

Mulai aspek regulasi, pembiayaan, beban anggaran, ekonomi, sejarah, sosial-budaya, tata kota, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, pelayanan, hingga keamanan. Jika tidak, pesimis pemindahan ibukota bisa terealisasi dalam kurun waktu 4 tahun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibukota Negara, satu dari RUU omnibus law yang menjadi prioritas program Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin untuk memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Sejak awal, rencana pemindahan ibukota ini sudah dikritik berbagai kalangan mengenai berbagai dampaknya. Mulai aspek hukum (regulasi), anggaran, ekonomi, sosial-budaya, tata kota, hingga lingkungan hidup yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

 

“Sejumlah persoalan itu bakal jadi hambatan pelaksanaan kebijakan pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur,” ujar Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite I DPD beberapa hari lalu di Komplek Gedung Parlemen. Baca Juga: Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan

 

Dia merinci sejumlah persoalan tersebut. Pertama, persoalan regulasi serta tata kelola pemerintahan. Pemerintah memang telah mengusulkan pembentukan RUU omnibus law tentang Ibukota Negara. Bahkan usulan pemerintah tentang RUU Ibukota Negara masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 dengan nomor urut 47. Namun, hingga kini, pemerintah belum melayangkan naskah akademik dan draf RUU ke DPR.

 

“Keinginan pemerintah amat terburu-buru. Sementara banyak persoalan yang perlu dibenahi terlebih dahulu, ketimbang dipaksakan malah bisa menjadi persoalan baru,” kata Yayat.

 

Kedua, tata kelola pemerintahan. Baginya, pemerintah perlu memikirkan tata kelola pemerintahan di ibukota baru. Ketiga, penetapan status/kedudukan provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pasca pemindahan ibukota. Keempat, pertanahan dan tata ruang. “Pertanahan di Kalimantan Timur memang terbilang luas. Tapi pengaturan tata ruang kota harus dilakukan secara detil.”

 

Kelima, pembiayaan dan beban anggaran. Menurut Yayat, pemerintahan Jokowi harus berpikir matang sebelum mengeksekusi pemindahan ibukota. Maklum, memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur menelan biaya besar jika hanya dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

“Belum lagi dampak pemindahan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dampak sosial kemasyarakatan, dan budaya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait