KAI Menandatangani MoU dengan FH Universitas Lambung Mangkurat
Berita

KAI Menandatangani MoU dengan FH Universitas Lambung Mangkurat

MoU dimaksudkan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bersama-sama, salah satunya adalah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
KAI Menandatangani MoU dengan FH Universitas Lambung Mangkurat
Hukumonline

Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin pada Rabu (23/1). MoU ini dimaksudkan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bersama-sama, salah satunya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XIV/2016.

 

Hukumonline.com

Dekan FH Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., SH., M.Hum. dan Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA.

 

Namun, tidak hanya itu. FH Universitas Lambung Mangkurat juga akan mengirimkan para mahasiswa tingkat akhir untuk Kuliah Kerja Lapangan Plus (KKLP) di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Kalimantan Selatan dan di kantor hukum rekomendasi DPD KAI Kalimantan Selatan. Tujuannya, agar mahasiswa FH Universitas Lambung Mangkurat memiliki gambaran tentang profesi advokat dan praktik penanganan perkara dalam sistem peradilan di Indonesia, sebelum mereka lulus kuliah.

 

Dalam acara penandatanganan tersebut hadir Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA.; Direktur Bidang Pendidikan DPP KAI, Adv. Sugeng Aribowo, SH., MH., MM., CLA., CIL., CLI.; Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Kalimantan Selatan, Adv. Junaidi, SH., MH., CLA., CIL., CLI.; serta beberapa pengurus DPD KAI Kalimantan Selatan. Sementara itu, dari pihak FH Universitas Lambung Mangkurat, hadir Dekan FH Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., SH., M.Hum.; para wakil dekan, serta para pejabat universitas.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait