Cegah Penyalahgunaan SIM Card, BRTI Ingatkan Prinsip Know Your Customer
Berita

Cegah Penyalahgunaan SIM Card, BRTI Ingatkan Prinsip Know Your Customer

Kejahatan SIM swap fraud dinilai umum terjadi di berbagai negara dan informasi yang didapatkan pelaku adalah rekening perbankan korban melalui pencurian kartu SIM.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Kasus yang dialami konsumen, yakni wartawan senior Ilham Bintang terkait tindak kejahatan pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) ponsel dan pembobolan uang di rekening bank mengundang perhatian regulator. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada operator telekomunikasi dalam penanganan pergantian SIM Card.

 

Dalam surat itu, BRTI mengingatkan dan menegaskan kembali prinsip ‘Know Your Customer’ untuk mencegah penyalagunaan nomor SIM Card. "Kominfo bersama BRTI akan mengecek kembali Standar Operational Procedure (SOP) dari pergantian SIM card yang telah dilakukan oleh masing-masing operator seluler," jelas Wakil Ketua BRTI, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dilansir situs Kemenkominfo, Rabu (22/1). 

 

Semuel yang juga menjabat Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, mengatakan pengecekan identitas pelanggan jasa operator seluler biasanya dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari pemberian pertanyaan yang hanya diketahui konsumen bersangkutan.  

 

"Seperti memastikan nomor yang sering dihubungi hingga total tagihan terakhir yang dibayarkan pelanggan tersebut. Know your customer bisa banyak cara, orang ini benar atau nggak dari di cek identitasnya. Kita juga ingin semua operator mereview kembali apakah ada lubang-lubang yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tadi karena banyak metodenya,” ujarnya.

 

Anggota BRTI I. Ketut Prihadi menambahkan pihaknya telah mewajibkan operator telekomunikasi agar menjalankan SOP untuk proses penggantian kartu dengan baik dan benar. Dia mengimbau agar prosedur prinsip ‘Know Your Customer’ tidak terlewat.

 

“Berarti kita benar-benar harus mengetahui siapa pelanggannya, kita harus mengetahui apakah dia benar pemilik data yang ada di operator, bukan hanya data yang benar, tapi dia punya hak atau tidak untuk menggunakan data tersebut,” jelasnya.

 

Ketut Prihadi menambahkan, prinsip ‘saya adalah saya’ juga ditekankan kepada operator seluler dalam surat edaran yang dikeluarkan berkaca dari kasus sebelumnya. Meskipun demikian, ia mengakui adanya keinginan pelanggan dilayani dengan cepat, sedang proses verifikasi membutuhkan waktu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait