Alasan Pembentuk UU Revisi Komposisi Pimpinan MPR
Berita

Alasan Pembentuk UU Revisi Komposisi Pimpinan MPR

Terwakilinya semua fraksi dan DPD menjadi pimpinan MPR dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah secara maksimal sesuai tuntutan kehidupan berbangsa dan bernegara. DPR dan pemerintah menganggap pembentukan Perubahan Ketiga UU MD3 sudah sesuai prosedur,

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Tiga warga negara yang berprofesi sebagai advokat yakni Sidik, Rivaldi, dan Edwin Edison mengajukan uji Formil atas UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakian Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Para pemohon menilai Perubahan Ketiga UU MD3 terkait susunan jumlah pimpinan MPR ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebab, tujuan pembentukan Perubahan Ketiga UU MD3 itu bukan untuk mengatasi keadaan tertentu atau keadaan urgensi nasional, tetapi hanya mengakomodir semua partai politik yang lolos parliamentery threshold memperoleh jabatan pimpinan MPR.

 

Menanggapi permohonan ini, N.M. Dipo Nusantara Pua-Pua yang mewakili DPR, mengatakan Perubahan Ketiga UU MD3 kategori rancangan UU di luar prolegnas dalam keadaan tertentu guna memastikan adanya urgensi nasional. Sebab, penyelenggaraan Pemilu 2019 menimbulkan dampak politik di masyarakat yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa, serta mengancam persatuan dan kesatuan nasional. Hal ini dapat menganggu terwujudnya upaya konsolidasi politik nasional pasca Pemilu 2019 akibat tarik menarik kekuatan antarparpol.

 

“Pembahasan Perubahan Ketiga UU MD3 telah melalui semua proses/mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dipo dalam persidangan di ruang sidang MK, Rabu (22/10/2020).

 

Dia menjelaskan semua anggota MPR harus mempunyai perwakilan yang dapat ditempatkan menduduki jabatan pimpinan MPR. Sebab, sebelum ada Perubahan Ketiga UU MD3, komposisi jumlah pimpinan MPR hanya 5 orang yang dianggap kurang proporsional dan cenderung hanya mencerminkan kekuatan kelompok politik tertentu saja. Seperti, beberapa parpol memiliki kursi terbanyak yang berhak menjabat pimpinan MPR.

 

“Seluruh komponen kekuatan bangsa ada di MPR tercermin dalam komposisi pimpinan MPR yang saat ini berjumlah 10 orang. Dalil pemohon yang menilai ada pembengkakan penggunaan anggaran negara akibat dekomposisi pimpinan MPR adalah opini yang salah dan tidak berdasar,” ujar Dipo.   

 

Menurutnya, Perubahan Ketiga UU MD3 terkait pengisian jabatan pimpinan MPR periode 2019-2024 ini konsolidasi dan stabilitas politik nasional terwujud. Kondisi ini lebih baik dibanding situasi dan kondisi sebelum UU MD3 sebelumnya terkait pengisian jabatan pimpinan MPR. “Ini menunjukkan Perubahan Ketiga UU MD3 jelas dapat dilaksanakan serta berdaya guna dan berhasil guna,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait