Ini 8 Kandidat Hakim MA yang disetujui DPR
Berita

Ini 8 Kandidat Hakim MA yang disetujui DPR

Dari 10 nama yang mengikuti uji kelayakan, ada 2 nama yang tidak disetujui DPR yakni Calon Hakim Agung Sartono dan Calon Hakim Ad Hoc MA Willy Farianto.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Calon hakim agung saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Foto: Ilustrasi Sgp
Calon hakim agung saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Foto: Ilustrasi Sgp

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menyetujui lima nama calon menjadi hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan musyawarah mufakat dari sembilan Kelompok Komisi (Poksi) berdasarkan dinamika penilaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA pada Selasa hingga Rabu (21-22 Januari 2020).

 

"Ini menjadi catatan bagi KY, supaya seleksi di KY betul-betul sangat terukur dan selektif. Supaya yang dikirim ke sini ini adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas," ujar Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: 10 Calon Hakim MA Bakal ‘Diuji’ DPR

 

Hukumonline.com

 

Sementara, nama yang tidak terpilih adalah Calon Hakim Agung Sartono dan Calon Hakim Ad Hoc MA Willy Farianto.

 

Ketua Komisi III Herman Herry mengatakan sempat terjadi perdebatan di antara anggota Komisi III dari masing-masing Kelompok Komisi. "Dari sembilan poksi kami membahas dengan mendalam. Terjadi perdebatan dari masing-masing calon, tapi kami mengutamakan musyawarah mufakat terkait calon tersebut," ujar Herry.

Ia mengatakan apapun yang menjadi pandangan masing-masing anggota DPR RI merupakan hak yang harus dihormati. Demikian pula keputusan itu sudah diambil secara musyawarah mufakat, dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna Anggota DPR RI yang terdekat.

 

Dia melanjutkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ada satu nama ditolak oleh DPR RI karena dugaan menjiplak (plagiarisme) makalah. "Plagiarisme merupakan salah satu penilaian," kata Herman.

 

Menurut Herry, plagiarisme bukan satu-satunya penilaian melainkan masih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lainnya. Ia menambahkan, tujuan dari uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA ini agar dapat memberikan kontribusi perubahan bagi lembaga yudikatif tersebut.

Tags:

Berita Terkait