Memindahkan Ibukota, Memilih Kandidat ‘Yang Mulia’
Berita

Memindahkan Ibukota, Memilih Kandidat ‘Yang Mulia’

Peristiwa hukum yang terjadi sepanjang Kamis (23/1) kemarin sangat beragam, mulai dari hasil persetujuan DPR atas CHA hingga peluncuran sekor CPI Indonesia.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: HOL
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: HOL

Ada kabar gembira bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2019 naik dua angka dibandingkan tahun sebelumnya. Ini berita menggembirakan di tengah berita-berita hukum yang belum lepas dari isu RUU Omnibus Law dan pencarian politisi PDIP Harun Masiku. RUU Omnibus Law misalnya dipercaya akan mengubah konsep perizinan yang selama ini diberlakukan.

Tetapi ada beberapa isu lain yang tak kalah menarik. Hukumonline masih menurunkan tulisan mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengambilalihan barang jaminan di tengah jalan oleh debtcollector. Dua putusan pengadilan memberikan warning kepada para pemangku kepentingan bagaimana menjalankan parate eksekusi yang benar. Tema ini kemungkinan masih akan bergulir ke depan.

Adapun lima berita menarik yang layak diperhatikan berdasarkan pemberitaan hukumonline dapat disimak berikut.

  1. Aneka Ragam Persiapan Menuju Ibukota Negara Baru

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin tampak antusias memindahkan Ibukota negara dari Jakarta ke pulau Kalimantan. Beragam langkah dilakukan, mulai dari payung hukumnya hingga melobi investor yang akan berpartisipasi pada pembangunan kawasan Ibukota. Instansi pemerintah pusat akan berpindah lokasi, dan sudah barang tentu diiringi migrasi besar-besaran pegawai pemerintah pusat.

(Baca: Beragam Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pemindahan Ibukota)

Ahli perencanaan kota, Yayat Supriyatna, mengingatkan kepada pemerintah dan DPR/DPD bahwa ada sejumlah persoalan yang harus dihadapi dan dicarikan solusinya sebelum benar-benar pindah ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Misalnya, payung hukum berupa RUU. Bagaimanapun pasti ada perubahan regulasi, bahkan mungkin bentuknya Omnibus Law karena banyaknya UU terkait dengan kedudukan Ibukota. Juga penting dipertimbangkan tata kelola pemerintahan mengingat jumlah ASN yang akan dipindahkan tidak sedikit. Demikian pula kedudukan Provinsi Kalimantan Timur jika Ibukota sudah pindah ke sana.

  1. Buntut Kasus SIM Card, BRTI Bersuara

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengingatkan kembali prinsip mengenali nasabah (know yout customer). Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BRTI, mengecek kembali prosedur standar pergantian SIM Card di masing-masing operator seluler. Pengecekan identitas pelanggan merupakan salah satu standar yang akan dikaji pada masing-masing operator.

(Baca: Cegah Penyalahgunaan SIM Card, BRTI Ingatkan Prinsip Know Yout Customer)

BRTI angkat bicara setelah wartawan Ilham Bintang mengalami kejadian tidak mengenakkan. Nomor kartu subscriber identity module (SIM) telepon selulernya dicuri, dan uang di rekening banknya dibobol oleh orang lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait