Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Baru Bea Masuk Impor E-Commerce
Berita

Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Baru Bea Masuk Impor E-Commerce

Aturan ini diyakini bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat dan fair.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers Apindo terkait kebijakan baru bea masuk impor e-Commerce. Foto: FNH
Jumpa pers Apindo terkait kebijakan baru bea masuk impor e-Commerce. Foto: FNH

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) melakukan revisi terhadap nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce. Jika sebelumnya barang bebas bea masuk dengan nilai maksimal 75 dolar AS, saat ini setiap barang yang bernilai 3 dolar AS wajib membayar bea masuk. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Aturan ini berlaku per kiriman mulai 30 Januari 2020.

 

Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen). Aturan ini tercantum di dalam PMK No.199 Tahun 2019 tentang

 

Rupanya kebijakan ini didukung oleh pelaku usaha di Indonesia. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah menurunkan bea masuk impor e-commerce. Menurutnya, peningkatan jumlah impor barang e-commerce yang masuk ke Indonesia sangat mempengaruhi perkembangan bisnis di dalam negeri.

 

Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari dunia usaha terkait peningkatan impor barang kiriman melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama UKM. Kebijakan ini diharapkan dapat mencuptkan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level of playing field antara hasil produksi dalam negeri yang dikenakan pajak dengan produk-produk impor.

 

“Kebijakan tersebut memang permintaan pelaku usaha dalam negeri terkait produsen yang merasakan dampak impor barang e-commerce. Apalagi makin lama impor e-commerce ini meningkat dan mengganggu industri kecil dalam negeri,” kata Hariyadi.

 

Hariyadi menyebut jika penerapan ketentuan baru barang kiriman juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah serta menciptakan kesetaraan level playing of field. Harga barang impor e-commerce yang terlalu murah dianggap tidak fair dari segi harga jual.

 

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan jika aturan ini tidak akan merugikan UKM atau pelaku usaha yang berdomisili di Batam. Justru regulasi ini memberikan keadilan kepada seluruh pelaku usaha, terutama pengusaha jasa titipan yang selama ini terlindungi dari aturan bea masuk.

Tags:

Berita Terkait