KY Hormati DPR Setujui 8 Kandidat Hakim pada MA
Berita

KY Hormati DPR Setujui 8 Kandidat Hakim pada MA

KY juga menjamin calon-calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi dan menghormati keputusan Komisi III DPR yang telah  menetapkan 5 calon hakim agung (CHA) untuk diangkat menjadi hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkama Agung (MA). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry seusai rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2020) kemarin.

 

"KY mengapresiasi dan menghormati persetujuan DPR terhadap para calon yang diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Jumat (24/1/2020).

 

Aidul mengatakan meski ada 2 calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc hubungan industrial pada MA, KY tetap menghormati keputusan Komisi III DPR itu. Sebab, calon hakim pada MA yang diusulkan KY sebagian besar disetujui Komisi III DPR.  

 

Setidaknya, hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugas Komisi III DPR yang berwenang menyaring hakim agung dan hakim ad hoc pada MA pada tingkat akhir melalui proses seleksi yang ketat dan terukur. "KY juga menjamin calon-calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

 

Ketua Komisi III DPR mengatakan Herman Herry mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ada satu nama ditolak oleh DPR RI karena dugaan menjiplak (plagiarisme) makalah. "Plagiarisme merupakan salah satu penilaian," kata Herman. (Baca Juga: Ini 8 Kandidat Hakim MA yang disetujui DPR)

 

Menurut Herry, plagiarisme bukan satu-satunya penilaian melainkan masih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lainnya. Ia menambahkan tujuan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA ini agar dapat memberikan kontribusi perubahan bagi lembaga yudikatif tersebut.

 

"Tentunya harapan kami, para hakim yang terpilih ini bisa melakukan terobosan-terobosan. Bukan hanya dalam Sumber Daya Manusia, tetapi juga terobosan dalam infrastruktur yang ada di MA terkait penanganan perkara," ujar Herry.

Tags:

Berita Terkait