Apindo Optimis Kebijakan Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Berita

Apindo Optimis Kebijakan Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Apindo juga yakin kebijakan omnibus law mampu mendorong perkembangan industri UMKM dan manufaktur, sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Apindo. Foto: Sgp
Apindo. Foto: Sgp

Pemerintah memprioritaskan omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian segera dibahas bersama DPR. Kedua RUU omnibus law itu sudah ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah masih berupaya menyelesaikan naskah akademik dan kedua draft RUU tersebut.

 

Sejak awal, munculnya RUU Cipta Lapangan Kerja mendapat sorotan publik, terutama kalangan buruh yang menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang disinyalir substansinya bakal menghapus hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU terkait. Sebaliknya, kalangan pengusaha justru optimis omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

 

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani, pada prinsipnya mendukung upaya yang dilakukan pemerintah untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan. Dia menilai tingkat ekonomi Indonesia tergolong rawan karena mengacu data BPS masyarakat yang menerima subsidi sekitar 40 persen dari 260 juta jiwa penduduk Indonesia. Bentuk subsidi yang selama ini dilakukan pemerintah seperti listrik, kesehatan, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial lainnya.

 

Tentu, kata Hariyadi, alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk bermacam subsidi itu jumlahnya besar. Bagi Hariyadi, besarnya jumlah masyarakat yang masih menerima subsidi karena ada persoalan dalam hal penyerapan tenaga kerja. Tenaga kerja yang tidak terserap lapangan kerja itu tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, sehingga butuh subsidi pemerintah.

 

Mengutip data BKPM, Hariyadi menyebut setiap Rp1 triliun investasi yang masuk ke Indonesia tahun 2013 mampu menyerap lebih dari 4 ribu tenaga kerja. Namun, pada tahun 2018 merosot hanya seribuan tenaga kerja. Menurut Hariyadi, salah satu penyebabnya yaitu investasi yang masuk kebanyakan padat modal, bukan padat karya. Padahal industri padat karya lebih banyak menyerap tenaga kerja daripada padat modal.

 

Untuk membenahi persoalan ini, Hariyadi menilai alasan pemerintah menerbitkan omnibus law bertujuan membenahi regulasi yang dinilai bermasalah dalam hal penciptaan lapangan kerja. Meski optimis dengan kebijakan omnibus law, tapi Hariyadi mengakui belum mengetahui apa isi draft omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dia juga yakin kebijakan ini mampu mendorong perkembangan industri UMKM dan manufaktur sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja.

 

"Jika ini berjalan baik, saya yakin dalam satu tahun kebijakan omnibus law ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi lebih dari 6 persen," kata Hariyadi B Sukamdani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2020). Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ubah Konsep Perizinan

Tags:

Berita Terkait