Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus Law
Berita

Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus Law

Sebuah konsep metode dalam pembentukan regulasi. Istilah yang baru populer dalam wacana hukum Indonesia.

Oleh:
M-30
Bacaan 2 Menit
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam diskusi mengenai Omnibus Law. Foto: RES
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam diskusi mengenai Omnibus Law. Foto: RES

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati pernah menyebutkan baru mendengar istilah omnibus law belakangan. Ia mengungkapkannya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Desember tahun lalu. Pernyataan mantan Hakim Konstitusi ini tentu membuat penasaran, dari mana sebenarnya konsep ini berasal?

Selama puluhan tahun menekuni sistem peraturan perundang-undangan, belum pernah istilah dan konsep omnibus law menjadi perhatian Maria. Padahal sekarang Pemerintah gencar meyakinkan publik soal omnibus law sebagai solusi jitu pembangunan. Sudah ada dua judul RUU yang disebut-sebut sebagai omnibus law: RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Hukumonline menghubungi Jimmy Zefarius Usfunan, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia tercatat sebagai salah satu ilmuwan hukum yang merintis ulasan omnibus law dalam wacana hukum Indonesia.

Saat itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law atau juga dikenal omnibus bill. Sofyan mengatakan negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat lazim menggunakannya.

(Baca juga: Menimbang Konsep Omnibus Law Bila Diterapkan di Indonesia).

Hukumonline menemukan kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.

Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain. Jimmy menyebutnya tak lebih dari sekadar metode dalam menyusun suatu undang-undang.

Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutnya telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill. Misalnya di Irlandia, tahun 2008, Irlandia mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang,” kata Jimmy menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait