Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap
Berita

Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap

Persiapan melakukan notifikasi ke KPPU terkait pemenuhan data atau informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Hukumonline bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarkan Workshop dengan tema Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi. Jakarta (23/1). Foto: RES
Hukumonline bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarkan Workshop dengan tema Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi. Jakarta (23/1). Foto: RES

Pelaku Usaha diminta lebih Siapdalam melaporkan transaksi merger dan akuisisi kepada Komisi Pemantau Persaiangan Usaha (KPPU). Hal ini disampaikan oleh Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Daniel Agustino, menyusul terbitnya Peraturan Komisi KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Menurut Daniel, beberapa hal yang tergolong baru dari Perkom KPPU Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah terkait kriteria untuk melaporkan transaksi merger dan akuisisi. Ia mengatakan tata cara, syarat, dan waktu untuk pemenuhan dokumen minimum diatur lebih jelas di dalam melalui Perkom 3 Tahun 2019. Hal ini yang tidak diatur dalam Perkom 13 Tahun 2010 yang menjadi aturan main lama dalam penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU. 

 

“(Di Perkom) Sebelumnya itu (kapan waktu dokumen minimum disampaikan) dibebaskan. Kan jadi kurang jelas. Nah sekarang jelas, ketika laporlah dokumen minimum ini disampaikan,” ujar Daniel sesaat setelah menjadi pembicara dalam pelatihan hukumonline tentang “Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi”, Kamis (23/1), di Jakarta.

 

Menurut Daniel, selama ini yang kerap menjadi masalah terkait implementasi Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019 adalah terkait pemenuhan dokumen minimum. Pelaku usaha yang belum mengetahui dan memperhatikan ketentuan pemenuhan dokumen minimum seringkali tidak cermat dalam mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut secara spesifik. Hal ini akan sangat mempengaruhi bagaimana proses penilaian yang dilakukan oleh KPPU.

 

(Baca: Perkom Baru Mulai Berlaku, Kini Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU)

 

Cepat lambatnya proses penilaian KPPU salah satunya bergantung dari pemenuhan dokumen minimun. Menurut Daniel, yang sering terjadi dalam proses pelaporan transaksi merger maupun akuisisi, KPPU mesti menjemput bola kepada pelaku usaha terkait pemenuhan dokumen minimum.

 

“Kalau gak disampaikan, kita ngejar-ngejar itu (dokumen minimum) dulu. Makin lama tuh jadinya,” ujar Daniel.

 

Tahap berikutnya adalah KPPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Menurut Daniel, pada tahapan ini pihaknya seringkali menemukan ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh pelaku usaha dengan apa yang seharusnya. Terhadap hal ini, maka akan dilakukan koreksi kembali untuk diperbaiki.

Tags:

Berita Terkait