Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebut-sebut masuk dalam bagian UU yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saat ini draft RUU Cipta Lapangan Kerja tengah dibahas oleh pemerintah. Kabarnya draft RUU tersebut siap diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
Sebelumnya beredar informasi jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban sertifikasi halal seperti yang tercantum di dalam UU JPH. Namun dikutip dari dokumen naskah akademis edisi pertama yang diperoleh hukumonline, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja hanya memasukkan beberapa pasal dari UU JPH yakni Pasal 26, Pasal 47, Pasal 50,dan Pasal 51.
Pasal 26:
Pasal 47:
Pasal 50: Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
Pasal 51:
|
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menyampaikan bahwa diterapkannya Omnibus Law merupakan semangat untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang sesuatu yang memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang berbeda. Hal ini memberikan dampak menyulitkan penegakan hukumnya dan di bidang investasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Secara tidak langsung fungsi dari Omnibus Law ini bisa mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi; pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif; mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama; meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu, dan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.
(Baca: RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi)
Terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan menyesuaikan kembali sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Ikhsan menyambut baik dan menilai hal tersebut memberikan dampak positif. Hal ini mengingat masih terdapat beberapa peraturan yang saling mengatur tentang kehalalan produk, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya.
“Maka Omnibus Law harus dilebur menjadi 1 scope Jaminan Produk Halal,” kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (23/1).