Pintu Masuk Menjerat Sunda Empire
Berita

Pintu Masuk Menjerat Sunda Empire

Kendati belum sampai taraf kejahatan pidana, Riri beranggapan bahwa alasan untuk memidanakan Sunda Empire sebetulnya sudah terlihat jelas.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Hj. Nyi Rd. Riri Purbasari Dewi S.H., LL.M, MBA.
Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Hj. Nyi Rd. Riri Purbasari Dewi S.H., LL.M, MBA.

Belum reda pemberitaan tentang satu kerajaan baru bernama Keraton Agung Sejagat, di Bandung, Jawa Barat—publik kembali dihebohkan dengan kehadiran Sunda Empire-Earth Empire (selanjutnya disebut Sunda Empire). Perkumpulan yang mengklaim dirinya sebagai anggota kekaisaran bumi dan matahari ini mendadak viral, setelah diunggah oleh salah satu akun di platform media sosial, Facebook.

 

Kendati sama-sama memiliki nama berunsur sama, ‘Sunda’, Sunda Empire tidak memiliki keterkaitan khusus dengan suku Sunda. Dinamakan demikian, sebab anggotanya percaya—Sunda Empire telah melalui serangkaian proses kekaisaran secara turun-temurun, dari dinasti ke dinasti. Adapun pada saat ini, Sunda Empire telah memasuki periode Dinasti Sundakala.

 

Hj. Nyi Rd. Riri Purbasari Dewi S.H., LL.M, MBA, seorang advokat berpengalaman yang kini juga menjabat sebagai Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengatakan, secara pribadi ia malu sebab Sunda sering kali dikaitkan dengan sebuah ‘empire’ yang keberadaannya tidak sesuai fakta sejarah dan tidak ditunjang oleh hasil kajian ilmiah apa pun. “Berbagai pernyataan mereka patut dicurigai sebagai pembodohan,” katanya.

 

Dalam keterangan lebih lanjut, Riri menilai bahwa ‘pembodohan’ ini sendiri amat bertentangan dengan amanah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap, pihak Kepolisian RI segera menindak Sunda Empire, sebelum menimbulkan efek yang merugikan masyarakat maupun negara.

 

Pasal Penistaan Bendera Negara

Secara administratif, Sunda Empire memang tidak terdaftar sebagai mitra pemerintah Kota Bandung. Selain itu, aktivitas yang dilakukan juga belum sampai pada taraf kejahatan pidana. Namun, Riri beranggapan bahwa alasan untuk memidanakan Sunda Empire sebetulnya sudah terlihat jelas.

 

Dalam beberapa acara televisi, video, dan foto media sosial, misalnya. Seorang petinggi Sunda Empire kerap tampil dengan jas bergaya militer. Di bagian lengan kanan, terpasang sebuah badge bendera merah-putih yang di atasnya ditambahkan sebuah gambar.

 

“Penggunaan bendera merah-putih bergambar ini juga dapat kita lihat di spanduk yang ramai-ramai dibentangkan para anggota dan petinggi Sunda Empire dalam acara di Bandung. Secara hukum, perbuatan ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” Riri menambahkan.

Tags:

Berita Terkait