Cara Mahasiswa Gunakan Hak Konstitusional Hingga Dokumen Notifikasi Merger-Akuisisi
Kilas Hukum

Cara Mahasiswa Gunakan Hak Konstitusional Hingga Dokumen Notifikasi Merger-Akuisisi

Pemblokiran 299 domain entitas illegal oleh Bappebti hingga jawaban KPK soal buronnya Harun Masiku juga masih menghiasi pemberitaan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari beragam profesi. Mulai dari satuan pengamanan, buruh, mahasiswa hingga praktisi. Substansi pengujian juga beragam, mulai dari korupsi hingga persoalan pendidikan. Tentu hasilnya ada yang sesuai harapan pemohon, ada pula yang kandas.

 

Selama MK berdiri, Hukumonline berhasil memotret perjalanan uji materi yang diajukan khusus oleh para mahasiswa. Potret ini dirangkum dalam sebuah artikel berseri dengan tema “Mahasiswa Bergerak”. Tulisan pembuka serial ini berjudul “Ini Zamannya Mahasiswa Tuntut Hak Konstitusional, Bung!”.

 

Artikel lainnya yang patut dibaca pembaca Hukumonline adalah mengenai kesiapan pengusaha dalam menghadapi implementasi Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 khususnya berkaitan dengan pelaksanaan merger dan akuisisi. Seluruh artikel ini dapat menjadi cerita tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

 

Adapun lima berita menarik yang layak diperhatikan berdasarkan pemberitaan Hukumonline dapat disimak berikut.

 

  1. Ini Zamannya Mahasiswa Tuntut Hak Konstitusional, Bung!

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berdiri, tercatat tak kurang dari 20 putusan hasil upaya pengujian undang-undang oleh kalangan mahasiswa. Adakalanya mahasiswa mengajukan sendiri permohonan, tetapi dalam perkara lain mereka bergabung dengan pemohon non-mahasiswa.

 

Rupanya kini mahasiswa tak sekadar hobi turun ke jalan untuk unjuk rasa membela hak masyarakat. Mereka mulai datang ke pengadilan untuk menuntut hak konstitusional dan kepentingan yang dirugikan akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. Apa saja UU yang pernah diajukan uji materi oleh mahasiswa, silakan diklik subjudul di atas.

 

  1. Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Ilegal Sepanjang 2019

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang tahun 2019. Pemblokiran bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka. Pada Desember 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 44 domain situs entitas ilegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait