Penyusunan Omnibus Law Tetap Mengacu UU Pembentukan Peraturan
Berita

Penyusunan Omnibus Law Tetap Mengacu UU Pembentukan Peraturan

Persoalannya, dalam UU 12/2011 tidak mengatur secara jelas mekanisme tata cara pencabutan, pemindahan, perubahan pasal-pasal dari sejumlah UU yang masuk dalam RUU omnibus law.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Peraturan: BAS
Ilustrasi Peraturan: BAS

Sejumlah pihak pernah mengkritik kebijakan pemerintah terkait mekanisme sejumlah RUU Omnibus Law demi menggenjot pertumbuhan ekonomi. Salah satunya, LBH Jakarta yang menganggap revisi sejumlah UU omnibus law tidak sesuai sistem hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. LBH menilai omnibus law ini tidak punya landasan (dasar) hukum.

 

LBH menilai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbarui UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur mekanisme omnibus law. Karena itu, penyusunan RUU omnibus law seharusnya taat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, berpotensi menimbulkan masalah baru.

 

Timbul pertanyaan, bagaimana proses pencabutan atau penarikan pasal-pasal UU lain yang terkena omnibus law? Jika pasal-pasal yang ditarik/dicabut dalam omnibus law berubah isinya, bagaimana status pasal yang dicabut (dihapus) itu di UU asalnya?  

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengakui penyusunan RUU omnibus law mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya, aturan yang digunakan dalam proses penyusunan draf RUU omnibus law yakni RUU Ibukota Negara, RUU Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Perpajakan.   

 

Dia menegaskan metode penyusunan tiga RUU omnibus law tetap mengacu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbaharui dengan UU No.15 Tahun 2019. Dia menilai teknis pencabutan pasal-pasal dari sejumlah UU yang berstatus masih berlaku atau sebaliknya (tidak berlaku) tetap menggunakan cara yang sederhana.

 

“Jadi kalau kita berpikir complicated ya jadi complicated. Tapi kalau kita berpikir solutif ya solutif. Jadi mengacu pada UU 12/2011, terus apalagi acuannya?” ujar Willy kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (28/1/2020). Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum

 

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan ketika terdapat penarikan pasal dari UU tertentu ke dalam UU omnibus law, maka yang berlaku adalah pasal dalam omnibus law. Sementara UU di luar omnibus law tetap berlaku. Kata lain, metode omnibus law hanya bersifat memindahkan, merevisi, atau menghapus pasal-pasal dalam UU tertentu di luar omnibus law.

Tags:

Berita Terkait