Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tak Tepat
Berita

Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tak Tepat

Seharusnya jika omnibus law meng-addres soal proses maka bukan instrumen enviromental safeguard-nya yang dihapus.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah menyatakan jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat proses perizinan untuk mendukung investasi dan pembangunan dengan menyederhanakan peraturan perizinan dan menghilangkan barier yang ada dalam proses perizinan.

 

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melihat potensi kemungkinan kelemahan dalam perencanaan omnibus law. Salah satu kelemahan tersebut adalah dinegasikannya aspek perlindungan lingkungan hidup. 

 

Menurut rancangan omnibus law cipta lapangan kerja yang sempat beredar, pemerintah akan mengubah paradigma izin berusaha dari pendekatan berbasis izin menjadi pendekatan berbasis risiko. Selain itu, akan dihapus sejumlah izin dan persyaratan yang dianggap dapat menghambat investasi. 

 

ICEL menilai lingkungan hidup dianggap sebagai salah satu risiko dalam perizinan berusaha. Sebagai konsekuensinya, pengaturan terkait perlindungan lingkungan hidup tampaknya menjadi target utama yang ingin diubah dan disederhanakan. ICEL mengidentifikasi sejumlah perubahan terkait lingkungan hidup yang akan diatur dalam omnibus law cipta lapangan kerja. 

 

Pertama, menggolongkan persyaratan izin usaha/kegiatan berdasarkan risiko terhadap kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan menjadi usaha yang berisiko rendah, menengah dan tinggi. Untuk usaha yang berisiko rendah, hanya perlu pendaftaran. 

 

Sementara usaha yang berisiko menengah perlu izin usaha dan studi dampak lingkungan berupa pengisian dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang dibuat standarnya oleh pemerintah.

 

Kemudian untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, perlu izin usaha dan studi dampak lingkungan serupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan kerangka acuan yang dibuat standarnya oleh pemerintah. 

Tags:

Berita Terkait