Pembentukan DKN Dinilai Potensi Tumpang Tindih dengan Lembaga Lain
Berita

Pembentukan DKN Dinilai Potensi Tumpang Tindih dengan Lembaga Lain

Seperti Kemenkopolhukam, Wantannas dan Lemhanas. Pemerintah diusulkan bentuk DPN sebagaimana mandat UU Pertahanan. Diusulkan, daripada membentuk DKN lebih baik pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagaimana mandat Pasal UU Pertahanan Negara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) kembali bergulir. Koalisi organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, KontraS, dan PBHI menilai kebijakan itu tidak tepat. Sekjen PBHI Julius Ibrani mengatakan pembentukan DKN tercantum dalam RPJMN 2015-2019, tapi sampai akhir periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pembentukan DKN tidak tercapai. Bahkan sekitar 2009 saat pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas), isu DKN sempat mencuat.

 

Pria yang disapa Ijul itu melanjutkan meski pemerintah berencana membentuk DKN dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, langkah itu dilakukan karena pembentukan DKN melalui RUU Kamnas kandas. “Ini kebiasaan buruk pemerintah ketika RUU tidak tuntas karena ditolak masyarakat, pemerintah melewati jalan lain yakni membuat peraturan perundang-undangan yang minim partisipasi publik,” katanya dalam diskusi di Komnas HAM Jakarta, Senin (28/1/2020).

 

Ijul mencatat sampai saat ini organisasinya dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain belum mendapat undangan dari pihak pemerintah untuk membahas rencana tersebut. Bahkan, draft Perpres pembentukan DKN itu juga belum dapat diakses publik. Secara umum, Ijul melihat DKN akan berfungsi sebagai lembaga koordinator, dan fungsi tersebut sudah ada di sejumlah lembaga dan kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), BIN, dan Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres).

 

Bahkan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden juga masuk dalam forum koordinasi. “Fungsi DKN akan tumpang tindih dengan lembaga lain, dan memboroskan anggaran negara,” ujar Ijul.

 

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, membenarkan pembentukan DKN sempat disinggung dalam pembahasan RUU Kamnas. DPR periode 2014-2019 menolak RUU Kamnas karena rumusannya tidak jelas dan multitafsir. Pembentukan DKN juga berpotensi tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain. Jika DKN ini maksudnya seperti Komisi Keamanan Nasional (National Security Council) di beberapa negara seperti Amerika Serikat, menurut Charles tidak tepat karena negara tersebut tidak memiliki kementerian yang bertugas melakukan koordinasi seperti Kemenkopolhukam.

 

Bagi Charles, jika pemerintah ngotot ingin membentuk DKN, maka keberadaan Kemenkopolhukam patut dipertimbangkan. Jika ingin membentuk DKN, Charles mengusulkan agar pemerintah melakukannya melalui proses legislasi di DPR. “Jika mau membentuk DKN, buat saja RUU Kamnas biar dibahas bersama DPR dan masyarakat,” usulnya.

 

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf khawatir karena pembentukan DKN akan dilakukan lewat Perpres. Menurutnya, Perpres bersifat subjektif, tergantung kemauan Presiden. Sebelum membentuk DKN, Al meminta pemerintah untuk menjelaskan konsep Kamnas yang dimaksud. Setelah konsep itu jelas arahnya, kemudian layak untuk dibahas pembentukan DKN. “Ini ibaratnya pedomannya belum ada, tapi strukturnya mau dibangun,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait