9 Hal yang Akan Diatur dalam Permendag E-Commerce
Berita

9 Hal yang Akan Diatur dalam Permendag E-Commerce

PP E-commerce lahir untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan terselenggaranya sistem perdagangan elektronik yang adil dan transparan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Para pembicara di diskusi hukumonline dengan tema Implementasi Kebijakan Terbaru E-Commerce berdasarkan PP 80 Tahun 2019 (PMSE). Foto: RES
Para pembicara di diskusi hukumonline dengan tema Implementasi Kebijakan Terbaru E-Commerce berdasarkan PP 80 Tahun 2019 (PMSE). Foto: RES

Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang e-commerce di penghujung tahun 2019. PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini mengatur banyak hal terkait perdagangan e-commerce yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. Salah satu dari banyak hal yang diatur dalam PP E-commerce adalah soal pelaku usaha luar negeri.

 

Dalam sebuah seminar bertajuk “Implementasi Kebijakan Terbaru E-Commerce Berdasarkan PP No.80 Tahun 2019 (PMSE)” yang diadakan oleh Hukumonline di Jakarta, Selasa (28/1), beberapa persoalan terungkap. Peserta seminar yang rata-rata merupakan pelaku usaha e-commerce mempertanyakan sejumlah hal, termasuk soal perizinan, pelaku usaha luar negeri dan threshold.

 

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag), I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa beberapa hal yang belum diatur secara eksplisit di dalam PP E-commerce akan diatur pada peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perdagangan. Ketut mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan draft dan pembahasan yang akan dimulai pada Februari mendatang.

 

Setidaknya terdapat sembilan amanat dari PP E-Commerce yang akan dimasukan dalam Permendag E-Commerce, di antaranya terkait perizinan meliputi bagaimana perizinan, siapa yang wajib izin, bagaimana proses perizinan, threshold, iklan elektronik, pembinaan PMSE, mekanisme pengawasan PMSE, permintaan data dan/atau informasi perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif. Sementara masukan-masukan lain dari stakeholder akan dipertimbangkan untuk dimasukan ke dalam Permendag E-Commerce.

 

“Ada 9 amanah sebenanarnya seperti perizinan, bagaimana perizinan, threshold-nya, pola pembinaan terhadap pedagang, pola pengawasan. Nah ini yang akan diturunkan,” kata Ketut.

 

Dalam proses pembahasannya nanti, Ketut juga memastikan jika pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder dan lintas kementerian. Hal ini bertujuan agar Permendag yang terbit dapat langsung diimplemantasikan tanpa menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

 

“Pemerintah mendengarkan dan melakukan diskusi bersama stakeholder bareng-bareng, artinya saat susun Permendag melibatkan semua pihak sehingga Permendag nanti tidak lagi ditanyakan tapi langsung diimplementasikan. Oleh karena itu melibatkan pelaku usaha sangat penting, jangan sampai Permendag keluar tapi pertanyaan masih banyak,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait