Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas
Kolom

Tinjauan Hukum Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas

​​​​​​​Secara eksplisit belum ada pengaturan Hak atas Paten sebagai Barang Milik Negara pada tingkatan Peraturan Menteri.

Bacaan 2 Menit
Stanislaus F. Lumintang. Foto: Istimewa
Stanislaus F. Lumintang. Foto: Istimewa

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) mempunyai karakteristik yang khusus, yaitu high risk, high capital, dan high technology. Karakteristik khusus ini terjadi akibat tingginya risiko yang dapat diakibatkan oleh pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas seperti blow out (high risk), besarnya investasi biaya kapital yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas (high capital), dan juga dibutuhkan teknologi khusus dan dalam beberapa kasus seperti kegiatan hulu migas lepas pantai juga dibutuhkan teknologi termutakhir untuk mencari dan menemukan cadangan migas (high technology).

 

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berdasarkan Kontrak Kerja Sama wajib untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu migas dengan kaidah-kaidah keteknikan yang baik, di mana kewajiban tersebut harus senantiasa dilaksanakan, walaupun menemui kendala-kendala teknis di lapangan.

 

Kadang kala, untuk dapat menemukan solusi atas permasalahan teknis yang terjadi di lapangan, KKKS melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk dapat mencari solusi pemecahan masalah yang menghambat jalannya Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dilakukan oleh KKKS tersebut. Dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh KKKS tersebut, dapat diperoleh suatu produk atau proses baru yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah dari segi teknis dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi KKKS tersebut.

 

Terhadap suatu produk atau proses baru yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan KKKS tersebut, terdapat hal yang menarik dan perlu dilakukan kajian lebih lanjut, yaitu terdapatnya potensi pendaftaran Paten atas produk atau proses baru yang memecahkan permasalahan teknis dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas oleh KKKS tersebut.

 

Di sisi yang lain, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terkait dengan hal tersebut, perlu dilakukannya suatu kajian terkait dengan pengaturan Paten dalam kaitannya dengan pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Migas.

 

Ketentuan Dasar Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas

Untuk mengetahui mengenai pihak mana yang berhak untuk menjadi subyek hukum dalam bidang paten dalam kegiatan usaha hulu migas, yaitu Inventor dan Pemegang Paten, maka perlu dilihat terlebih dahulu mengenai pengaturan kegiatan usaha hulu migas dan pengaturan mengenai Paten itu sendiri.

 

Pasal 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) dalam mengatur bahwa Kegiatan Usaha Hulu Migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama yang paling sedikit memuat persyaratan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait