Telah Diserahkan ke DPR, Ini Materi Muatan RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Telah Diserahkan ke DPR, Ini Materi Muatan RUU Perlindungan Data Pribadi

ELSAM menilai rancangan aturan tersebut masih belum lengkap karena tidak memuat ketentuan tentang badan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 lalu. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang berada di Indonesia maupun luar negeri.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan apabila RUU PDP disahkan maka Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait pelindungan data pribadi. Di negara-negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang punya General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU perlindungan data yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Sedangkan, telah ada 126 negara yang punya GDPR di dunia.

 

Johnny menjelaskan RUU ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. “Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis, perlu ada satu manajemen yang pruden dan akuntabel,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (28/1).

 

Dalam rancangan tersebut, jangkauan pengaturan rancangan undang-undang ini akan berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi baik yang badan hukum maupun tidak badan hukum). Pemerintah mengklaim RUU ini di satu sisi untuk menjaga kedaulatan data, dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang yang ramah terhadap inovasi dan bisnis.

 

(Baca: Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019) 

 

Johnny dalam paparannya menjelaskan terdapat empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. Pertama terkait data sovereignty dan data security, kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. Yang kedua, terkait dengan data owner, pemilik data baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draft (RUU PDP) ini. Ketiga, data user yang membutuhkan data yang akurat yang terverifikasi dengan baik. Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya antar negara atau cross-border data flow.

 

RUU PDP memuat beberapa substansi pengaturan yang esensial untuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat, ditujukan untuk menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat serta dapat memayungi ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan data pribadi namun masih tersebar ke beberapa sektor.

 

(Baca: Pengumpulan Data Biometrik, Ancaman Perlindungan Data Pribadi)

 

Secara umum, RUU PDP mengatur tentang: (1) jenis data pribadi; (2) hak pemilik data pribadi; (3) pemrosesan data pribadi; (4) pengecualian terhadap pelindungan data pribadi; (5) pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya; (6) pejabat/petugas/DPO; (7) pedoman perilaku pengendali data pribadi; (8) transfer data pribadi; (9) penyelesaian sengketa; (10) larangan dan ketentuan pidana; (11) kerjasama internasional; (12) peran pemerintah dan masyarakat; (13) sanksi administrasi.

Tags:

Berita Terkait