Sengketa Sushi-Tei Berujung Damai
Berita

Sengketa Sushi-Tei Berujung Damai

Nilai gugatannya jutaan dolar AS. Lima gugatan perdata dan dua laporan pidana dicabut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW

Damai itu indah! Meskipun nilai gugatan yang disampaikan penggugat jutaan dolar Amerika Serikat, para pihak akhirnya mencapai kata sepakat untuk berdamai. Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Manajemen PT Sushi-Tei Indonesia (STI) dengan Kusnadi Rahardja yang tak lain merupakan mantan presiden direktur perusahaan. Setidaknya ada lima gugatan perdata dan dua pidana yang dicabut terkait hal ini, termasuk terhadap satu kantor hukum yaitu Afridea Kadri Sahetapi- Engel Tisnadisastra (AKSET) Law.

 

Kepastian perdamaian diperoleh setelah hukumonline mengkonfirmasi ke para kuasa hukum pihak yang bersengketa. Yefikha, dari kantor hukum Hotman Paris & Partner selaku kuasa hukum Kusnadi, mengatakan bahwa meskipun pada proses mediasi di pengadilan sempat menemui jalan buntu, pada akhirnya para pihak sepakat untuk tidak lagi memproses lebih lanjut perkara, baik dengan Sushi-Tei, maupun dengan kantor hukum AKSET.

 

Walhasil, semua perkara gugatan yang berkaitan satu sama lain dicabut. Demikian pula dua laporan pidana. “Antara klien kami dengan pemegang saham STI yang lain telah sepakat untuk berdamai di luar pengadilan, dengan demikian seluruh sengketa perdata maupun pidana yang diajukan oleh masing-masing pihak, dicabut,” kata Yefikha kepada hukumonline.

 

Saat ditanya apakah ada kompensasi tertentu yang diberikan salah satu pihak atas terjadinya perdamaian ini, ia membenarkannya. Namun Yefikha enggan membeberkan lebih lanjut mengenai bentuk dan nilai dari kompensasi yang dimaksud. “Itu merupakan bagian kesepakatan antara klien kami dengan pihak lainnya, sehingga tidak dapat saya sampaikan di sini,” ujarnyanya.

 

Kuasa hukum Sushi Tei, Jamaslin James Purba, juga membenarkan adanya perdamaian ini. Ia menyatakan alasan perdamaian karena pihak Kusnadi telah menjual sahamnya yang dimiliki di Sushi Tei Indonesia sebanyak 24 persen ke induk perusahaan Sushi-Tei di Singapura. Diketahui sebelumnya saham Sushi-Tei Indonesia 60 persen dimiliki oleh Sushi Tei Singapura, 24 persen Kusnadi Rahardja dan 16 persen dimiliki Sonny Kurniawan. “Alasannya pihak Kusnadi menjual sahamnya ke Sushi Tei Singapura dan mungkin merasa dasar hukum untuk berperkara lemah,” ujar James.

 

(Baca juga: Dianggap ‘Main Dua Kaki’, Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dolar)

 

Senada, kuasa hukum AKSET, Ricardo Simanjuntak, membenarkan tercapainya perdamaian para pihak. Menurutnya, perdamaian antara Kusnadi Rahardja selaku penggugat AKSET dengan Sushi Tei Indonesia melahirkan konsekuensi seluruh perkara yang berkaitan dengan hal itu juga dicabut, termasuk gugatan terhadap kliennya. “Pada akhirnya para pihak menyelesaikan dengan cara damai. Para pihak sepakat mencabut seluruh langkah hukum, termasuk gugatan yang ada termasuk kepada AKSET,” tuturnya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline,sengketa ini bermula ketika Kusnadi Rahardja diberhentikan dari jabatan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli 2019. Tidak terima, Kusnadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap dirugikan secara materiil dan imateriil sebesar Rp1,5 triliun. Ia menilai pemberhentian itu cacat hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait