Foto

Eks Gubernur Kepri Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1).
Saksi yang hadir antara lain Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri, Amjon dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri, Abu Bakar.
Dalam perkara ini, Nurdin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019 terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1).
Dalam perkara ini, Nurdin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019 terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Saksi yang hadir antara lain Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri, Amjon dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri, Abu Bakar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang