Miftahul Ulum, Kisah Asisten Menteri yang Kini Jadi Terdakwa Korupsi
Berita

Miftahul Ulum, Kisah Asisten Menteri yang Kini Jadi Terdakwa Korupsi

Ulum didakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi menerima uang suap Rp11,5 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Miftahul Ulum (mengenakan kemeja batik) berdiskusi dengan pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Miftahul Ulum (mengenakan kemeja batik) berdiskusi dengan pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Kehidupan ibarat roda. Nasib orang siapa yang tahu, hari ini mungkin di atas, dan besok sudah di bawah. Seseorang yang berjuang keras dan bersungguh-sungguh bisa memperoleh hasil yang tak terduga, mengubah nasib menjadi lebih baik.

Perjalanan hidup Miftahul Ulum dapat dijadikan contoh. Asisten pribadi Imam Nahrowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini sebelumnya adalah sopir pribadi Imam saat bertugas di Senayan sebagai anggota DPR. Ketika Imam diangkat menjadi Menpora, Ulum pun ikut merasakan berkah, dibawa Imam menjadi asisten pribadi.

Tapi ketika Imam tersandung kasus korupsi, nasib Ulum pun ikut berubah. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi, sebagaimana bosnya. Kini, Ulum menjadi pesakitan dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa secara bersama-sama dengan Imam Nahrowi melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap sebesar Rp11,5 miliar berkaitan dengan proporsal pendanaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi diduga telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI (Penuntutan dilakukan secara terpisah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap). “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F. Worotikan.

(Lihat juga: Aspri Menpora Usai Diperiksa KPK).

Penuntut umum menguraikan, Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus merangkap sopir pribadi Imam Nahrawi sejak tahun 2011 pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2009-2014. Pada 27 Oktober 2014, Imam dilantik menjadi Menpora berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 121/P tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014.

Imam kemudian mengangkat Ulum sebagai asisten pribadinya dan memperkenalkan kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora. Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ulum.

Pada tahun 2018, KONI Pusat mengajukan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Total proposal pengajuan mencapai Rp51,592 miliar.

Tags:

Berita Terkait