Belum Surut, Praktik Fintech Ilegal Masih Marak
Berita

Belum Surut, Praktik Fintech Ilegal Masih Marak

Satgas telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintechpeer to peer lendingilegal yang tidak terdaftar di OJK pada Januari. Jumlah ini terus memperpanjang daftar fintech ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mati satu tumbuh seribu. Pepatah itu tepat menggambarkan persoalan persoalan financial technology peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online ilegal di Indonesia. Meski terus dilakukan pemblokiran, layanan fintech ilegal masih terus bermunculan di masyarakat. Padahal, fintech ilegel ini sangat erat dengan permasalahan tingginya bunga pinjaman dan risiko pelanggaran hukum khusunya bagi nasabah. 

 

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan fintech ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

 

“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintechpeer to peer lendingyang terdaftar di OJK,” kata Tongam, Jumat (31/1).

 

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech ilegal mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

 

“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

 

(Baca: Tantangan Industri Fintech, dari Risiko TPPU Hingga Kualitas SDM)

 

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

 

28 Entitas Ilegal

Selain kegiatan fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait