Dua Lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

Dua Lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja

Kedua lembaga ini mengingatkan pemerintah agar penyusunan RUU Cilaka ini didasarkan keterbukaan dan partisipasi publik untuk menjaring masukan berbagai elemen masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Program pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi melalui metode omnibus law terus mendapat sorotan tajam bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil, tapi juga lembaga/komisi negara seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM RI. Kedua lembaga ini turut merasa terpanggil atas isu yang berkembang seputar materi muatan RUU Omnibus Law, terutama RUU Cipta Lapangan Kerja.   

 

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya sampai saat ini secara resmi belum pernah menerima draft omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Baginya, Ombudsman sebagai salah satu lembaga pengawas eksternal berkepentingan untuk memberi masukan kepada pemerintah terkait RUU Cipta Lapangan Kerja.

 

Tentunya, kata dia, sebelum memberikan masukan, Ombudsman harus mempelajari dulu draft RUU Cilaka. Dia mengaku pada Desember 2019, Ombudsman sudah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk meminta draft RUU Omnibus Law yang dimaksud. Sayangnya, niat baik itu tidak mendapat respon positif sesuai yang diharapkan.

 

“Pada intinya (surat jawaban, red) Kemenko Perekonomian menolak memaparkan draft RUU itu dengan alasan draft belum disetujui Presiden dan belum ada arahan dari Menteri,” kata Alamsyah dalam diskusi publik di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (30/1/2020). Baca Juga: Pemerintah Janjikan Beberapa Hari Lagi Publik Dapat Akses RUU Omnibus Law

 

Menanggapi surat balasan tersebut, Alamsyah mencatat baru kali ini Ombudsman mendapat jawaban seperti itu dari kementerian/lembaga negara. Jika seperti ini, Alamsyah  berkesimpulan pemerintah harus menanggung seluruh risiko yang muncul akibat kebijakan omnibus law ini. Dia tidak mengetahui bagaimana proses penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, apakah melibatkan banyak pihak atau tidak.

 

“Tapi yang jelas sampai saat ini belum ada pembahasan secara terbuka mengenai penyusunan RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).”  

 

Alamsyah mengingatkan sebuah kebijakan yang disusun dan diterbitkan secara terburu-buru berpotensi menimbulkan risiko besar. Apalagi ada informasi yang menyebut pihak yang menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja harus menandatangani perjanjian untuk tidak menyebarkan draft tersebut kepada publik. “Draft RUU itu termasuk informasi publik,” ujarnya mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait