Substansi RUU Cipta Lapangan Kerja Dinilai Serupa Watak Pemerintah Kolonial
Berita

Substansi RUU Cipta Lapangan Kerja Dinilai Serupa Watak Pemerintah Kolonial

Presiden Joko Widodo meminta kepada Kejaksaan RI dan memerintahkan aparat keamanan Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman terhadap aturan ini

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penolakan terhadap omnibus law terus bergulir. Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang merupakan salah satu RUU yang termasuk dalam paket omnibus law dipandang sebagian kalangan sebagai alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing dengan menggunakan cara-cara kolonial. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritisi proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja yang tertutup, tidak demokratis dan hanya melibatkan pengusaha.

 

Selain itu, substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dipandang menyerupai watak pemerintah di zaman kolonial. “Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda,” ujar Ketua Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arip Yogiawan, dalam sebuah diskusi, Kamis (30/1), di Jakarta.

 

Menurut Arip, di akhir abad ke-19, di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan. Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan. Selain itu, RUU Cipta Lapangan Kerja juga dipandang mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870.

 

Kedua aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Arip mengatakan formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial.

 

“Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai,” ujarnya.

 

Selain itu, guna memuluskan RUU Cilaka, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kejaksaan RI dan memerintahkan aparat keamanan Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Intelijen

 

Negara (BIN) untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman terhadap aturan ini. “Penggunaan alat negara seperti ini menyerupai kerja Kepolisian kolonial Hindia Belanda yang ditugaskan memata-matai, menangkap, dan menyiksa rakyat saat itu,” tegas Arip.

Tags:

Berita Terkait