Empat Putusan Ini Berkontribusi Positif terhadap Lingkungan Hidup
Berita

Empat Putusan Ini Berkontribusi Positif terhadap Lingkungan Hidup

Karena inti putusannya dinilai lebih mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dan kemanusiaan ketimbang kepentingan investasi yang berakibat merusak lingkungan hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
WALHI. Foto: Hol.
WALHI. Foto: Hol.

Penegakan hukum lingkungan hidup beberapa tahun terakhir dirasa masih setengah hati. Dalam laporan bertema “Tinjauan Lingkungan Hidup 2020”, Walhi menyebut hal ini dapat dilihat dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar yang terjadi berulang kali, terakhir karhutla terjadi di tahun 2019. Walhi mencatat karhutla besar terjadi tahun 2019 lokasinya tidak jauh berbeda dengan karhutla tahun sebelumnya.

 

Titik api terbesar antara lain ada di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Menurut Walhi, berulangnya karhutla menunjukan gagalnya penegakan hukum lingkungan hidup. Selain gagal melakukan penegakan hukum, pemerintah dinilai tidak serius melindungi lingkungan hidup.

 

Manager Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan putusan MA bernomor 3555 K/Pdt/2018 tertanggal 16 Juli 2019 memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi dan merevisi izin di sektor kehutanan dan perkebunan.

 

Menurut Boy, putusan MA itu mengingatkan pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan itu untuk mencegah agar karhutla tidak berulang. Putusan itu bisa digunakan pemerintah untuk mengkoreksi seluruh perizinan yang mengabaikan aspek kemanusiaan dan lingkungan hidup. Sayangnya, kata Boy, sampai saat ini evaluasi itu tidak dilakukan sesuai harapan. Dia menilai putusan MA ini merupakan salah satu dari 5 putusan pada periode 2018-2019 yang berkontribusi positif terhadap lingkungan hidup.

 

“Putusan ini harusnya digunakan pemerintah untuk mengkoreksi kebijakan yang tidak berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup dan kemanusiaan,” kata Boy dalam diskusi di Jakarta, Rabu (29/1/2020) kemarin. Baca Juga: Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tidak Tepat

 

Putusan kedua yaitu perkara Walhi melawan Menteri ESDM dan PT MCM. Dalam putusan kasasi bernomor 199 K/TUN/2019 tertanggal 5 Oktober 2019, intinya membatalkan izin operasi produksi (PKP2B) PT MCM di pegunungan Karst Meratus. Ketiga, gugatan Walhi dan Jikalahari terhadap Perda RTRW Provinsi Riau yang diterbitkan Gubernur dan DPRD Riau.

 

Salah satu yang dipersoalkan dalam gugatan ini yaitu Perda RTRW tersebut dinilai menghambat laju percepatan Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) di kawasan hutan karena harus mendapat rekomendasi Gubernur. Dalam gugatan itu Walhi dan Jikalahari meminta MA membatalkan Perda itu seluruhnya.

Tags:

Berita Terkait