Cara Hadapi Penipuan Biro Umrah hingga Penolakan Wisatawan dari Wilayah Berwabah Virus Korona
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Cara Hadapi Penipuan Biro Umrah hingga Penolakan Wisatawan dari Wilayah Berwabah Virus Korona

Akibat hukum jika peraturan perusahaan tidak disahkan oleh Menaker hingga ketentuan hibah harta bawaan anak juga dibahas dalam Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Cara Hadapi Penipuan Biro Umrah hingga Penolakan Wisatawan dari Wilayah Berwabah Virus Korona
Hukumonline

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas. Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir; dari langkah hukum menghadapi penipuan oleh biro umrah, hingga kemungkinan menolak wisatawan asing dari wilayah yang dilanda wabah penyakit menular seperti virus korona.

 

  1. Tanggung Jawab Bank Jika Jaminan Sertifikat Nasabah Rusak

Hak tanggungan termasuk hak yang didaftarkan dan tercatat dalam buku tanah. Atas adanya pemberian hak tanggungan, bank selaku pemegang hak tanggungan dicatat dalam buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang bersangkutan serta disalin dalam sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, sebagai salah satu pemegang hak dalam buku tanah, apabila sertifikat rusak, maka pihak banklah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak.

 

  1. Akibat Jika Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan oleh Menaker

Peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk melalui surat keputusan.

 

Dalam hal peraturan perusahaan tidak diajukan pengesahannya, maka peraturan tersebut tidak dapat berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Konsekuensi lainnya, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta, serta timbul potensi perselisihan kepentingan.

 

  1. Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Pembelian Properti

Properti yang dibeli dari developer pada dasarnya merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Namun, terhadap beberapa kategori properti tertentu dapat diberikan keringanan PPN atau bahkan tidak dipungut PPN sama sekali, baik untuk sementara maupun selamanya. Sedangkan properti lain dengan nilai tertentu justru dikategorikan sebagai barang mewah, sehingga memiliki tarif pajak yang lebih besar.

Tags:

Berita Terkait