Jika Virus Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi yang Relevan
Berita

Jika Virus Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi yang Relevan

Hukum Indonesia mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menghalangi penanggulangan penyebaran wabah penyakit menular.

Oleh:
M-30
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyebaran virus corona. Ilustrator: UCUP
Ilustrasi penyebaran virus corona. Ilustrator: UCUP

Pesawat yang membawa 238 warga negara Indonesia dari Wuhan, Tiongkok, sudah tiba di Indonesia. Untuk sementara mereka diisolasi atau dikarantina di Natuna guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Seperti pemerintahan banyak negara di dunia saat ini, pemerintah Indonesia juga mengkhawatirkan penularan virus corona.

Virus corona merupakan salah satu virus yang dikategorikan sebagai new emerging disease yang berifat baru dan darurat penangannya. Virus ini sudah memakan tidak kurang dari 203 orang di Tiongkok, dan telah menyebar ke belasan negara. Di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, virus ini sudah terdeteksi.

Organisasi Kesehatan Sedunia, WHO, sudah mendeklarasikan situasi darurat akibat virus corona. Berbagai elemen terkait terus berupaya mencegah penyakit ini, karena imbasnya tak hanya pada aspek medis. Pemulangan ratusan WNI dari Wuhan merupakan upaya pencegahan penyebaran penyakit mematikan itu, sekaligus perlindungan WNI yang berada di luar negeri.

Pemerintah Indonesia menyatakan saat ini belum ada warga Indonesia yang terdeteksi terkena virus corona. Meskipun demikian bukan berarti tidak perlu penanganan lanjutan terhadap mereka yang mengalami gejala. Penyebaran penyakit ini dapat berimbas pada banyak aspek, termasuk hukum.

Dosen Hukum Kesehatan Universitas Katholik Parahyangan Bandung, Tammy J. Siarif, mengatakan virus corona rawan penularan. “Sulitnya adalah virus tersebut tidak terlihat, bahkan penyebarannya bisa melalui udara,” jelasnya kepada hukumonline.

Namun, menurut dokter Tammy, penyebarannya dapat dicegah melalui alat pelindung diri seperti masker. Setiap orang perlu menjaga daya tahan tubuh, kebersihan, gaya hidup, dan makanan yang dikonsumsi. Sebab, tanda paling awal virus ini menyebar adalah peningkatan suhu tubuh. Jika sudah ada warga Indonesia yang terkena virus, Tammy berharap pemerintah melakukan isolasi untuk mencegah penyebaran ke orang lain. Lalu, pemerintah dan pihak terkait melakukan langkah-langkah yang sudah ditentukan, termasuk dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular menjelaskan tiga langkah penanggulangan yang dapat dilakukan yakni reduksi, eliminasi dan eradikasi. Program ini dilakukan dengan asumsi penyakitnya sudah menular. Reduksi adalah upaya pengurangan angka kesakitan atau kematian akibat penyalit menular tertentu agar penyakit tersebut menurun secara bertahap. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit dapat ditekan agar tidak menjadi masalah di daerah tertentu. Eradikasiadalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit menular tertentu secara permanenan sehingga tidak menjadi masalah kesehatan nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait